DJKI Perkuat Layanan Publik Melalui Evaluasi Peta Proses Bisnis 2024

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berupaya meningkatkan kualitas layanan publik melalui Konsinyering Evaluasi Peta Proses Bisnis 2024, yang diselenggarakan di Hotel Mercure Alam Sutera, Tangerang pada 23-26 Oktober 2024. Acara ini bertujuan memperkuat tata kelola dan profesionalisme aparatur DJKI dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto dalam sambutannya menekankan pentingnya proses bisnis yang terstruktur untuk mempercepat dan meningkatkan transparansi pelayanan DJKI. “Dengan adanya standar dan prosedur yang jelas, DJKI dapat mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi melalui layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Anggoro.

Sebagai informasi, evaluasi ini telah dilakukan sejak 2 Juli hingga 24 September 2024. Rangkaian evaluasi ini menghasilkan peta proses bisnis baru yang diharapkan mampu memperkuat kolaborasi internal dengan ekosistem KI di Indonesia. Selain itu, Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Rani Nuradi, menggarisbawahi pentingnya penyusunan proses bisnis untuk meningkatkan efektivitas tugas Kementerian Hukum. “Proses bisnis yang terstruktur akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual,” kata Rani.

Acara ini dihadiri oleh para pejabat administrator, pengawas, ketua tim kerja, dan narasumber dari Cognoscenti Consulting Group.(drs/kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pertemuan Satgas untuk Tindak Lanjuti Reviu USTR

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor DJKI, Kuningan pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan ini membahas hasil reviu 2024 Special 301 Report dan 2024 Review Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait pelanggaran kekayaan intelektual bidang Hak Cipta dan Merek.

Selasa, 22 April 2025

DJKI dan DKPTO Tingkatkan Kerja Sama Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melanjutkan kerja sama strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melalui program IP Border Enforcement yang berlangsung pada 22 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), terutama di wilayah perbatasan.

Selasa, 22 April 2025

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya