Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui kerja sama pentahelix, termasuk dengan sektor media. Dalam kunjungan media (media visit) ke Pikiran Rakyat dan Tribunnews Jawa Barat, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan dan pemanfaatan KI.
“Media bukan hanya menyebarkan informasi, tetapi juga mitra strategis dalam membangun pemahaman yang lebih luas tentang manfaat KI bagi individu, industri, dan negara,” ujar Razilu pada Kamis, 13 Februari 2025 di Bandung.
Dalam pertemuan ini, Razilu menjelaskan bahwa peran media dalam ekosistem KI mencakup penyebarluasan informasi kebijakan, kampanye edukatif, dan dukungan terhadap berbagai program DJKI. Melalui pemberitaan yang konsisten, media dapat membantu mengedukasi masyarakat mengenai urgensi pendaftaran dan pelindungan KI, baik untuk hak cipta, merek, paten, desain industri, maupun indikasi geografis. Selain itu, kolaborasi dengan media juga penting dalam mendorong partisipasi akademisi dan pelaku industri kreatif agar lebih memahami manfaat ekonomi dari KI yang terdaftar.
Meskipun permohonan KI dari Jawa Barat cukup tinggi, terutama dalam kategori hak cipta dan merek, DJKI mencatat bahwa jumlah permohonan paten dan desain industri masih perlu ditingkatkan. Data menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir, permohonan paten dari Jawa Barat hanya mencapai ratusan, jauh lebih rendah dibandingkan ribuan permohonan hak cipta dan merek. Hal ini menjadi perhatian DJKI karena paten dan desain industri merupakan indikator penting dalam pertumbuhan inovasi dan daya saing industri.
“Oleh karena itu, peran media dalam mengedukasi dan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam pendaftaran KI menjadi sangat krusial,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Pimpinan Redaksi Tribun Jabar menyambut baik inisiatif DJKI untuk mempererat kerja sama dengan media. “Kami sangat mengapresiasi langkah DJKI dengan mengajak media dengan berperan lebih aktif dalam menyosialisasikan pentingnya kekayaan intelektual. Sebagai media lokal yang dekat dengan masyarakat, kami siap mendukung penyebarluasan informasi dan edukasi mengenai pelindungan KI, terutama bagi pelaku industri kreatif dan UMKM di Jawa Barat,” ujar Adi.
Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Redaksi PikiranRakyatFM, Iqbal Pratama, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah positif dalam membangun ekosistem KI yang lebih kuat. “PRFM berkomitmen untuk menjadi bagian dari ekosistem ini. Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat kekayaan intelektual, sehingga sinergi antara DJKI dan media sangat dibutuhkan agar edukasi ini bisa menjangkau lebih banyak orang,” katanya.
DJKI berharap melalui media visit ini, kerja sama dengan media di Jawa Barat dapat semakin diperkuat, sehingga informasi mengenai KI dapat tersampaikan lebih luas dan efektif. Dengan sinergi yang erat antara pemerintah, media, akademisi, industri, dan komunitas, ekosistem KI di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025