DJKI Perkenalkan Layanan Permohonan Kekayaan Intelektual Online di Nias

TELUK DALAM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menperkenalkan layanan permohonan kekayaan intelektual secara online dalam pameran Wonderful Expo Sail Nias.

Acara yang diikuti 46 instansi itu dibuka pada Rabu, 11 September 2019 di Teluk Dalam, Nias Selatan.

Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag Dody Edward dalam sambutannya mewakili Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa pihaknya berharap pameran ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Nias.

Dia mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik kerjasama dan kolaborasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui pemanfaatan hak kekayaan intelektual.

"Di sini juga ada teman teman dari Kemenkumham ya yang bisa membantu masyarakat untuk mendaftarkan mereknya atau hak ciptaannya untuk kepentingan perdagangan," ujarnya.

Eddi mengakui bahwa Nias merupakan daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Di antaranya adalah produk kopi. Dia mendorong pemerintah dan masyarakat untuk terus meningkatkan sumberdaya lokal.

Dewasa ini, Nias Selatan telah memiliki merek jeans lokal YHL. Selain itu, Nias juga memiliki pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa upacara adat Lompat Batu, Tari Perang, dan Tari Maena.

Layanan permohonan kekayaan intelektual secara online khususnya untuk paten, merek, dan desain industri telah mulai berlaku sejak 17 Agustus 2019. Layanan ini menghapus jarak dan waktu untuk melakukan permohonan KI. Ditambah lagi, layanan ini lebih mudah dan murah jika dibanding permohonan secara manual.

Sementara itu, pameran di Nias Selatan akan berlangsung hingga 15 September 2019.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Buka Akses Konsultasi KI bagi Pelaku Usaha di TEI 2026

Banten - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menghadirkan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 yang berlangsung pada 14 s.d 18 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan melindungi KI yang dimiliki, terutama merek sebagai identitas produk dalam persaingan pasar. Layanan ini juga memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan pelindungan KI secara mandiri.

Kamis, 15 Oktober 2026

Indikasi Geografis Bawa Teh Java Preanger ke Pasar Global

Banten – Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional melalui penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Java Preanger dan Sinensis, perusahaan teh asal Meksiko. Penandatanganan yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, Kamis 15 Oktober 2026, menjadi langkah pengembangan komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia di pasar global.

Kamis, 15 Oktober 2026

DJKI dan DKPTO Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Batam

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Roving Seminar On IP Enforcement di Batam yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan di Bali, Surabaya, dan Batam dalam kerangka Strategic Sector Cooperation antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Denmark. Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan di bidang KI, termasuk pegawai DJKI, pemeriksa paten, pemeriksa desain, pemeriksa merek, dan aparat penegak hukum.

Kamis, 15 Oktober 2026

Selengkapnya