DJKI Perkenalkan Layanan Permohonan Kekayaan Intelektual Online di Nias

TELUK DALAM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menperkenalkan layanan permohonan kekayaan intelektual secara online dalam pameran Wonderful Expo Sail Nias.

Acara yang diikuti 46 instansi itu dibuka pada Rabu, 11 September 2019 di Teluk Dalam, Nias Selatan.

Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag Dody Edward dalam sambutannya mewakili Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa pihaknya berharap pameran ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Nias.

Dia mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik kerjasama dan kolaborasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui pemanfaatan hak kekayaan intelektual.

"Di sini juga ada teman teman dari Kemenkumham ya yang bisa membantu masyarakat untuk mendaftarkan mereknya atau hak ciptaannya untuk kepentingan perdagangan," ujarnya.

Eddi mengakui bahwa Nias merupakan daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Di antaranya adalah produk kopi. Dia mendorong pemerintah dan masyarakat untuk terus meningkatkan sumberdaya lokal.

Dewasa ini, Nias Selatan telah memiliki merek jeans lokal YHL. Selain itu, Nias juga memiliki pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa upacara adat Lompat Batu, Tari Perang, dan Tari Maena.

Layanan permohonan kekayaan intelektual secara online khususnya untuk paten, merek, dan desain industri telah mulai berlaku sejak 17 Agustus 2019. Layanan ini menghapus jarak dan waktu untuk melakukan permohonan KI. Ditambah lagi, layanan ini lebih mudah dan murah jika dibanding permohonan secara manual.

Sementara itu, pameran di Nias Selatan akan berlangsung hingga 15 September 2019.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya