DJKI Percepat Penyusunan Pedoman Banding Paten Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mempercepat penyusunan pedoman permohonan banding, pemeriksaan banding, dan penyelesaian banding paten. Hal ini dilakukan guna memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Dalam sambutannya pada Focus Group Discussion atau FGD yang diselenggarakan 3 Desember 2025 di Manhattan Hotel Jakarta, Plt. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan bahwa penyusunan pedoman ini menjadi bagian krusial dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten dan peraturan turunannya.

“Kegiatan ini bukan hanya forum diskusi, tetapi momentum untuk merumuskan kebijakan yang mampu memperkuat sistem pelayanan hukum dan memberikan kepastian bagi pemohon banding paten,” ujar Fajar.

Fajar turut menyoroti tentang optimalisasi pelayanan publik yang menjadi elemen penting dalam penyelesaian banding paten. Ia menjelaskan bahwa pedoman banding harus memberikan kejelasan tugas, fungsi serta standar pemeriksaan agar keputusan Komisi Banding Paten dapat berjalan adil, berimbang, dan tepat waktu.

Selain itu, penyusunan pedoman juga menjadi pelengkap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Komisi Banding Paten yang masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Harapannya dokumen panduan tersebut mampu menjadi acuan yang kredibel bagi pemohon dan penilai, sehingga memperkuat legitimasi proses banding paten.

“Saya percaya setiap pandangan memiliki nilai strategis untuk menyempurnakan pedoman ini. Sinergi yang dibangun atas dasar kepercayaan dan semangat kolaborasi menjadi kunci kebijakan yang responsif dan berkelanjutan,” ungkap Fajar.

Selain memperkuat aspek regulatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI menginginkan pedoman ini mampu meningkatkan kepastian hukum, mempercepat penyelesaian perkara, dan memperkuat pelindungan hak paten sebagai aset ekonomi bangsa. Hal ini selaras dengan upaya DJKI menjaga keadilan prosedural dan mendukung iklim investasi melalui sistem pelindungan KI yang efisien.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Panas yang Menjadi Cita Rasa: Kisah Teh Tayu dari Pesisir Bangka

“Ketika kebun teh lain tumbuh dalam pelukan kabut pegunungan, Teh Tayu justru akrab dengan panas matahari pesisir.” Di banyak tempat di Indonesia, kebun teh identik dengan udara sejuk dan hamparan hijau di dataran tinggi. Nama-nama seperti Puncak atau Gambung kerap menjadi gambaran umum tentang di mana teh tumbuh subur. Namun di sudut barat Pulau Bangka, tepatnya di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, cerita itu berbeda.

Sabtu, 7 Maret 2026

Program Pelatihan Global Manajemen Aset KI dari WIPO Resmi Dibuka

Kemampuan mengelola aset kekayaan intelektual (KI) tidak lagi hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis yang mampu menciptakan nilai ekonomi. Menjawab kebutuhan tersebut, World Intellectual Property Organization melalui WIPO Academy membuka pendaftaran Advanced International Certificate Course (AICC) on Intellectual Property Asset Management for Business Success, sebuah program pelatihan global yang dirancang untuk memperkuat kemampuan profesional dalam mengelola aset kekayaan intelektual agar mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.

Jumat, 6 Maret 2026

Kesadaran Hak Cipta Terus Meningkat, DJKI Dorong Kreator Lindungi Karya Sejak Dini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Jumat, 6 Maret 2026

Selengkapnya