“Ketika kebun teh lain tumbuh dalam pelukan kabut pegunungan, Teh Tayu justru akrab dengan panas matahari pesisir.”
Di banyak tempat di Indonesia, kebun teh identik dengan udara sejuk dan hamparan hijau di dataran tinggi. Nama-nama seperti Puncak atau Gambung kerap menjadi gambaran umum tentang di mana teh tumbuh subur. Namun di sudut barat Pulau Bangka, tepatnya di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, cerita itu berbeda.
Di tanah yang hanya 0–24 meter di atas permukaan laut, dengan suhu yang dapat menyentuh 38 derajat Celsius, tumbuhlah teh yang telah berusia lebih dari satu abad. Inilah Teh Tayu Jebus Bangka Barat, teh hijau yang justru menemukan karakternya dari panas matahari pesisir.
Tidak ada kabut tebal yang menyelimuti kebun ini setiap pagi. Yang ada adalah cahaya terang yang memaksa daun-daun teh bekerja lebih keras. Para peneliti mencatat, kondisi dataran rendah dengan intensitas cahaya tinggi membuat tanaman menghasilkan kadar polifenol yang cukup tinggi. Senyawa antioksidan yang memberi warna seduhan kuning kemerahan dan rasa khas yang kuat.
Bagi petani setempat, panas bukanlah hambatan. Ia adalah bagian dari identitas. Asyro Hasbar, Ketua MPIG Teh Tayu Jebus Bangka Barat, menyebut bahwa keunikan inilah yang membedakan teh mereka dari daerah lain.
“Teh Tayu tumbuh dan beradaptasi dengan alam Bangka Barat. Justru karena berada di dataran rendah, rasa dan aromanya menjadi khas. Inilah yang kami jaga bersama melalui Indikasi Geografis,” ujar Asyro dalam wawancara tertulis.
Teh ini bukan tanaman baru. Lebih dari 150 tahun lalu, masyarakat keturunan Tionghoa membawa varietas teh dari Tiongkok ke wilayah Jebus. Tanaman itu beradaptasi dengan tanah berpasir, suhu tinggi, dan iklim tropis. Hingga kini, sebagian kebun masih tumbuh di pekarangan rumah warga, dirawat secara turun-temurun.
Proses pengolahannya pun tetap setia pada cara lama. Daun pucuk dipetik, dilayukan, digulung dengan tangan, lalu disangrai menggunakan kayu bakar endemik setempat. Asap tipis dan panas kayu memberi sentuhan akhir pada aroma yang sulit ditiru oleh mesin modern.
Di balik kesederhanaan itu, ada standar mutu yang dijaga ketat. Kadar air, polifenol, hingga parameter organoleptik diuji untuk memastikan kualitas tetap konsisten. Hasilnya, Teh Tayu memenuhi standar mutu nasional dan memiliki karakter seduhan kuning kemerahan dengan rasa sedang hingga enak serta aroma khas yang berbeda dari teh hijau lainnya.
Dalam wawancara daring via zoom pada Sabtu, 7 Maret 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis menjadi langkah penting untuk menjaga keunikan tersebut.
“Indikasi Geografis bukan hanya soal nama, tetapi tentang melindungi reputasi, kualitas, dan karakter yang lahir dari hubungan kuat antara produk dan wilayah asalnya. Teh Tayu Jebus Bangka Barat adalah contoh bagaimana faktor alam dan kearifan lokal menghasilkan produk dengan identitas yang tidak bisa dipindahkan ke tempat lain,” ujar Hermansyah.
Saat ini, produksi Teh Tayu berkisar antara 12 hingga 40 kilogram per bulan dari 17 petani yang tergabung dalam MPIG. Harga jualnya mencapai Rp300.000 per kilogram untuk grade premium. Namun di balik angka itu, tantangan pemasaran masih menjadi pekerjaan rumah.
Bagi masyarakat Desa Ketap, Indikasi Geografis bukan sekadar sertifikat. Ia adalah harapan agar generasi muda tetap melihat kebun teh sebagai masa depan, bukan masa lalu.
Di tanah datar yang panas, Teh Tayu membuktikan bahwa kualitas tidak selalu lahir dari dinginnya pegunungan. Kadang, ia tumbuh dari terik matahari yang membentuk karakter pelan, sabar, dan penuh daya tahan.
Kemampuan mengelola aset kekayaan intelektual (KI) tidak lagi hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis yang mampu menciptakan nilai ekonomi. Menjawab kebutuhan tersebut, World Intellectual Property Organization melalui WIPO Academy membuka pendaftaran Advanced International Certificate Course (AICC) on Intellectual Property Asset Management for Business Success, sebuah program pelatihan global yang dirancang untuk memperkuat kemampuan profesional dalam mengelola aset kekayaan intelektual agar mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.
Jumat, 6 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Jumat, 6 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.
Rabu, 4 Maret 2026