DJKI Pacu Inventor Kalimantan Selatan Hasilkan Invensi Berkualitas

Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pacu perkembangan ekonomi Indonesia dengan mengajak inventor Kalimantan Selatan (Kalsel) tingkatkan jumlah invensi dan kualitas permohonan paten.

Hal itu disampaikan Stephanie Kano, Koordinator Klasifikasi dan Penelusuran Paten mewakili Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang melalui Workshop Penyelesaian dan Pengelolaan Paten pada Senin, 15 Mei 2023

"Workshop ini dilakukan agar pemohon paten dapat menyusun dokumen paten dengan baik dan sesuai peraturan," ujar Stephanie di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel.

Stephanie melanjutkan bahwa sejak diselenggarakannya kegiatan workshop dan konsultasi, sistem perlindungan paten di Indonesia semakin membaik. Hal ini dapat dilihat dari data permohonan paten yang pada tahun 2016 hanya berjumlah 350 permohonan mengalami kenaikan pada tahun 2021 mencapai hampir 5.000 permohonan.

Kegiatan ini telah dilaksanakan untuk ketiga kalinya di tahun 2023. Sebelumnya, kegiatan ini sudah dilaksanakan di Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam kesempatan ini, juga dilakukan penyerahan tiga sertifikat paten yang akan diserahkan kepada Universitas Lambung Mangkurat berupa alat dipcoater sebagai pelapis thin film pada membran menggunakan motor power window, proses pembuatan campuran hidroksiapatit dan gel ekstrak batang pisang mauli sebagai bahan penyembuh tulang, dan aplikasi fitr dan kemometrika PLSR pada penetapan kadar flavonoid total ekstrak akar pasak.

“Workshop ini merupakan salah satu program unggulan DJKI, yaitu transformasi kualitas pelayanan publik yang berintegritas,” tambah Stephanie.

Sebagai informasi, peserta kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari pada 15 s.d. 17 Mei 2023 ini berjumlah 35 orang yang terdiri dari Sentra KI/LPPM dan para Pelaku Usaha di Kalsel. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah; Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono.  

Sebagai informasi, invensi dapat dipatenkan apabila memenuhi persyaratan kebaruan, mengandung langkah-langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Selain itu juga dapat dikomersialisasikan atau laku dijual dan diterima pasar.(DMS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya