DJKI Optimalkan Sistem Manajemen Mutu Berbasis ISO 9001:2015 untuk Peningkatan Layanan Publik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai organisasi birokrasi pemerintahan harus mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional. Hal tersebut dikarenakan peran DJKI sebagai pelayan publik membutuhkan totalitas integritas dalam memberikan layanan publik yang prima.

Oleh sebab itu, diperlukan sistem dalam menjamin mutu dan kualitas yang diberikan oleh suatu organisasi pelayanan publik guna memberikan gambaran bagaimana organisasi pelayanan publik seperti DJKI dapat meningkatkan optimalisasi layanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI).

“Keberadaan Sistem Manajemen Mutu (SMM) dimaksud dalam rangka mendukung sistem monitoring dan evaluasi yang mencakup sistem manajemen kualitas, tanggung jawab manajemen organisasi, SDM, serta kualitas layanan guna meningkatkan kinerja organisasi,” ujar Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon membuka kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen Implementasi Sistem Manajemen Mutu DJKI, Kamis, 7 November  2024.

Keberadaan sertifikasi ISO (International Organization of Standardization) 9001:2015 tentang SMM merupakan proses berkesinambungan yang dapat membantu organisasi, salah satunya DJKI, dalam mencapai tujuan melalui pemberian gambaran atas tingkat kepuasan masyarakat.

DJKI sendiri telah meraih ISO 9001:2015 pada tahun 2023 silam. Hal tersebut merupakan bukti komitmen DJKI untuk memberikan layanan publik di bidang KI berkelas dunia. Raihan sertifikasi tersebut diberikan oleh TUV Nord kepada DJKI atas layanan publik di bidang KI yang dinilai telah optimal dalam memenuhi persyaratan selaku pemberi layanan yang bertaraf internasional.

“Kami dari DJKI berkomitmen dalam penerapan SMM berbasis ISO 9001:2015 yang efektif dan efisien dalam rangka menghadapi Audit Surveillance-1,” pungkas Yasmon.

Di sisi yang sama, Ranie Utami Ronie selaku Ketua Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk memastikan bahwa organisasi tetap mematuhi standar SMM secara berkala untuk menjaga validitas sertifikat sesuai dengan persyaratan ISO 9001:2015.

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa organisasi terus memelihara SMM yang efektif dan relevan dengan perubahan bisnis proses,” pungkas Ranie.

Sebagai informasi, kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024 di Fairmont Hotel, Jakarta, dihadiri oleh BSC Consulting sebagai narasumber, para pejabat administrator, pejabat pengawas, ketua kelompok kerja, dan anggota kelompok kerja di lingkungan DJKI. 

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Mekanisme Perbaikan Data Hak Cipta Pasca Pencatatan

Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.

Selasa, 27 Januari 2026

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Selengkapnya