Lamongan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menetapkan tahun 2023 sebagai tahun merek dengan visi membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia. Untuk mendukung tercapainya visi ini, DJKI menggelar Kegiatan DJKI Mendengar sebagai upaya mensosialisasikan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Lamongan dipilih sebagai kabupaten pelaksanaan DJKI Mendengar yang pertama di tahun 2023 ini. Bertempat di Aqilah Restaurant and Hotel pada Selasa, 31 Januari 2023, sosialisasi ini dihadiri 350 peserta dari berbagai kalangan, seperti pelaku UMKM, penggiat KI, dan tokoh masyarakat Lamongan.
Sekretaris DJKI Sucipto dalam sambutannya mengajak para UMKM di Lamongan untuk naik kelas dengan melindungi KI-nya. "Lamongan punya potensi KI di bidang pertanian, perikanan, pariwisata bahari, serta seni budaya yang bisa menjadi senjata yang mendukung bangkitnya ekonomi pasca pandemi. Oleh karena itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau ditiru oleh pihak lain," himbau Sucipto.
Sucipto juga menyatakan DJKI akan terus berusaha untuk mengoptimalkan kecepatan pelayanan KI agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami berharap, DJKI dan Pemerintah Daerah Lamongan bisa terus bersinergi dan berkolaborasi dalam melindungi serta memajukan KI masyarakat Lamongan," tambahnya.
Sepakat dengan hal ini, Imam Jauhari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyatakan bahwa Masyarakat Lamongan harus mengambil pelajaran dari Wingko Babat. Wingko Babat yang diproduksi di Kecamatan Babat sejak 1898, ternyata lebih dikenal sebagai kuliner khas Semarang. "Inilah pentingnya pelindungan KI bagi produk unggulan daerah. Tanpa pelindungan KI, produk-produk tersebut bisa diklaim oleh orang lain, oleh daerah lain," ujar Imam.
Abdul Rouf Wakil Bupati Lamongan yang juga hadir di sosialisasi ini sangat mengapresiasi inovasi pelayanan publik yang dilakukan DJKI. "DJKI memiliki inovasi persetujuan otomatis untuk hak cipta dan perpanjangan merek yang diproses kurang dari 10 menit. Sehingga akan sangat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pengakuan hak atas KI-nya," jelasnya.
Kegiatan DJKI Mendengar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman KI masyarakat, pimpinan daerah, serta stakeholders terkait. Peserta yang hadir di acara ini juga bisa bertanya dan memberikan saran kepada DJKI sehingga pelayanan publik DJKI semakin berkualitas. Turut hadir sebagai narasumber Hera Widowati Pemeriksa Merek Madya DJKI, S. Rionaldo Staf Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, serta M. Andi Suwiji Kabid Pengembangan Industri Disperindag Lamongan.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026