Credit Photo: Single APT Rose 'Blackpink' feat Bruno Mars
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu terbaru band Radja berjudul "Apa Sih." Lagu ini diduga banyak pihak menjiplak lagu "APT" milik Bruno Mars dan Rosé BLACKPINK, yang menyebabkan penghapusannya dari platform Spotify.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa setiap penggunaan komersial atas karya cipta tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta memiliki konsekuensi hukum yang serius. "Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya bisa merugikan pencipta tetapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif," jelas Agung pada Kamis, 2 Januari 2025 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menanggapi adanya dugaan kemiripan pada sebuah karya lagu sebagaimana yang saat ini viral yaitu lagu dengan judul “Apa sih” terdapat persamaan dengan lagu “APT”. Maka, hal tersebut harus ditelaah lebih dahulu letak persamaan dari kedua lagu yang diperbandingkan. Pada hakekatnya yang dikatakan sebagai pelanggaran hak cipta yaitu adanya penggunaan karya cipta milik pihak lain secara tanpa hak, baik seluruhnya, sebagian atau bagian substansial. Oleh karena itu, menurut Agung bahwa untuk menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, namun perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain.
Di sisi lain, pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan somasi untuk melarang orang lain menggubah atau menggunakan lagunya tanpa izin. Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, maka pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI. Jika terbukti merugikan pencipta atau pemegang hak, pihak yang melakukan pelanggaran bisa mendapat hukuman sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta.
Kendati demikian, DJKI mempersilakan setiap paltform digital yang mengkomersilkan karya cipta untuk memiliki kebijakan masing-masing untuk melindungi hak setiap kreatornya.
Agung juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap hak cipta adalah fondasi penting dalam industri kreatif. "Kreativitas harus dihormati dan dilindungi. Kami mengimbau para pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal dan menghormati hak cipta pihak lain," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, DJKI mendorong semua pencipta untuk mencatatkan karya cipta mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta yang mudah diakses. "Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab," ujar Agung.
DJKI juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelindungan hak cipta dan mendukung perkembangan industri kreatif yang sehat. "Kesadaran akan pentingnya hak cipta harus menjadi budaya bersama, sehingga Indonesia dapat menjadi ekosistem kreatif yang mendukung visi Indonesia Emas 2045," tutup Agung.
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya AI Voice dan deepfake, memunculkan dilema serius di industri kreatif: menjadi ancaman bagi hak pencipta atau justru peluang baru bagi inovasi. Isu tersebut mengemuka dalam Podshow bertema “AI Voice & Deepfake: Ancaman atau Peluang?” yang digelar dalam acara Whatsapp Kemenkum – Campus Calls Out, pada Senin, 9 Februari 2026, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Senin, 9 Februari 2026
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia.
Senin, 9 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.
Jumat, 6 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026