DJKI Melakukan Sosialisasi Terkait Crash Program Tahun Anggaran 2022 Bersama DJKN

Jakarta - Upaya penyelesaian piutang paten masih terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu cara penyelesaian piutang tersebut adalah melalui crash program / pemberian keringanan yang telah dimulai sejak tahun 2021. Di mana pada tahun 2022 ini, program tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, DJKI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) lanjutan terkait Penyelesaian Piutang Paten dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 yang diadakan secara hybrid di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. 

“Piutang paten ini seharusnya sudah berhenti sejak 2016 dikarenakan Undang-undang kita sudah berubah, tetapi masih cukup tinggi sekali nilainya sekitar 200 Milyar, yang semula 400 Milyar ditahun 2015," ujar Kepala Bagian Keuangan DJKI, Cumarya.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa DJKI terus melakukan upaya menyelesaikan piutang paten melalui crash program yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.

"Kita mendengar kabar gembira dari Kementerian Keuangan dengan adanya peraturan menteri keuangan terkait keringanan atau crash program tahun anggaran 2022,” kata Cumarya.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 22 Februari 2022, di mana terdapat penyesuaian-penyesuaian dari aturan yang sebelumnya.



Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumarsono mengatakan bahwa terdapat beberapa aturan yang disesuaikan oleh Kementerian Keuangan terkait PMK tahun 2022.

“Belajar dari PMK tahun 2021, maka terdapat beberapa hal yang kami atur kembali dalam PMK tahun 2022 yaitu Pertama, syarat administrasi pendukung lebih dipermudah; Kedua, permohonan Crash Program bisa dilakukan oleh pihak ketiga; Ketiga, mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 8 % dari sisa kewajiban; dan keempat jangka waktu permohonan diperpanjang sampai dengan 15 Desember,” jelas Sumarsono.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.06/2022, sebagai sarana yang menguntungkan Debitur dalam menyelesaikan utangnya, DJKI berharap dapat mempercepat penurunan outstanding Bukti Kasus Piutang Negara (BKPN).

Selain itu, hal tersebut juga untuk mensukseskan program pemerintah sebagai salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan semakin optimal.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu, Ali Azcham Noveansyah selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Danang Ariwibowo selaku Kasi Piutang Negara; Andi Setiawan selaku Pelaksana Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; serta Dewi Rahayu selaku Kepala Bidang Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya