DJKI Melakukan Rapat Persiapan The Fourth Joint Coordinating Committee and Joint Seminar

Jakarta – Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI, Erni Widhyastari memimpin rapat persiapan The Fourth Joint Coordinating Committee and Joint Seminar 2019 di Ruang Rapat Ali Said, Gedung ex-Sentra Mulia (06/02/2019). Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP), Mahkamah Agung (MA) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) ini untuk evaluasi program kerja yang telah dilakukan sebelumnya serta membahas rencana kerja yang akan akan datang.  

“Tahun ini adalah kedua kalinya DJKI menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan Joint Coordinating Committee and Joint Seminar, dan tema yang akan diangkat untuk Joint Seminar 2019 adalah Kekayaan Intelektual di Era Digital,” ujar Erni.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya