Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan amanat tersebut, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami menegaskan, Komisi Banding Paten memiliki peran yang semakin strategis, termasuk kewenangan untuk melakukan pemeriksaan substantif kembali sebelum proses banding.
“Pengaturan yang jelas dalam RPP ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para inventor dan pemohon paten. Dengan semakin kompleksnya dinamika permohonan paten, kehadiran aturan ini diharapkan menjadi solusi agar proses banding dapat dilaksanakan secara adil, transparan, dan tepat waktu," ujar Lastami.
Lastami menyampaikan RPP yang sedang disusun merupakan turunan dari Pasal 66 dan Pasal 71A dalam UU Nomor 65 Tahun 2024 yang mengatur tentang kewenangan baru dan prosedur penyelesaian permohonan banding. Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum penting bagi pelaksanaan tugas Komisi Banding Paten di masa mendatang.
Pasalnya, menurut Lastami, Komisi Banding Paten merupakan garda akhir pelayanan hukum di bidang paten yang menjamin keadilan bagi semua pihak. Komisi ini memiliki peran yang sangat krusial dalam mengawal keputusan yang memiliki dampak langsung terhadap pelindungan invensi dan penguatan ekonomi berbasis teknologi.
“Kami optimis, dengan adanya RPP ini, layanan paten akan semakin kuat dan mampu menjadi fondasi bagi pertumbuhan inovasi nasional,” ucap Lastami.
Selanjutnya, menurut Lastami, beberapa poin penting dalam substansi RPP yang dibahas pada hari ini antara lain, susunan organisasi KBP, tata cara permohonan banding, serta prosedur pemeriksaan administrasi dan substantif. Materi tersebut disampaikan oleh para narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang memiliki keahlian di bidang paten.
Sebanyak 60 peserta yang hadir dalam diskusi ini terdiri dari anggota Komisi Banding Paten, pejabat DJKI, perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta konsultan kekayaan intelektual. Lastami berharap, diskusi ini dapat berlangsung aktif dan mendapatkan banyak masukan untuk menyempurnakan draf peraturan pemerintah yang tengah disusun.
“Partisipasi aktif dari peserta FGD ini merupakan dukungan dan perhatian yang nyata dalam mewujudkan sinergitas demi terselenggaranya sistem pelindungan KI yang baik di Indonesia. Kami harap, kotribusi positif terhadap kepastian hukum ini dapat berdampak pada pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional dan iklim investasi yang sehat,” pungkas Lastami.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan tata kelola, kualitas layanan publik, serta pemanfaatan kekayaan intelektual melalui sistem yang lebih inovatif dan akuntabel sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal KI Andrieansjah saat membuka Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2025, Minggu, 7 Desember 2025, di Jakarta.
Minggu, 7 Desember 2025
Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.
Kamis, 4 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Kamis, 4 Desember 2025