DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Pelantikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pejabat yang dilantik telah memenuhi persyaratan kompetensi teknis maupun administratif sebagaimana ditetapkan oleh instansi pembina. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI, Tessa Harumdila.

Pejabat yang resmi menempati posisi baru di bawah koordinasi Sekretariat DJKI meliputi Juanita Sitompul dan Hananto Adi sebagai Arsiparis Ahli Madya, Isnaini Sylviandari sebagai Arsiparis Ahli Muda, serta Djumaedi Rojali sebagai Arsiparis Penyelia. Selain itu, dilantik pula Alip Rinjatmoko sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, serta Andrewnov Marguratua dan Yanuar Riansyah Effendi yang menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Muda.

Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI Tessa Harumdila menekankan pentingnya sinergi antarunit di bawah Sekretariat. "Jabatan hari ini pastinya sesuai dengan kompetensi. Saya harapkan teman-teman segera menyelesaikan tugas-tugas awal tahun. Kita adalah sebuah tim baik itu di bagian arsiparis, analis hukum, maupun SDM, untuk membangun DJKI yang lebih baik lagi," ujar Tessa.

Lebih lanjut Tessa juga memberikan arahan khusus bagi setiap pemangku jabatan baru. Bagi para arsiparis, fokus utama adalah penataan dokumen yang jumlahnya sangat banyak di DJKI melalui percepatan digitalisasi. Sementara bagi analis hukum, diharapkan dapat menjadi tambahan kekuatan (manpower) untuk mempercepat pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai arahan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

"Kita butuh teman-teman yang ahli dalam aparatur. Pegawai kita cukup banyak, sehingga perlu penataan SDM agar penempatan di masing-masing unit teknis sesuai dengan yang diharapkan. Saya ucapkan selamat bagi Bapak dan Ibu semua yang dilantik, semoga bisa segera menyesuaikan diri pada tugas barunya untuk membangun DJKI yang lebih maju dan terukur," tutup Tessa.

Dengan pelantikan ini, DJKI optimistis seluruh target kelembagaan pada tahun 2026 dapat tercapai tepat waktu seiring dengan komitmen para pejabat baru dalam menyesuaikan diri pada tugas masing-masing demi mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih maju dan berdaya saing. (kk/daw)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Pengelolaan Hak Performer dengan CPRA Jepang

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Centre for Performers’ Rights Administration (CPRA) Jepang bersama Music Performers’ Network (MPN) di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pertemuan ini difokuskan untuk menghimpun masukan dalam rangka revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU HC), khususnya terkait penguatan pelindungan dan tata kelola hak terkait bagi performer.

Kamis, 26 Februari 2026

DJKI Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Kick-Off Meeting Riset dan Inovasi Produk IDSurvey Group

Kekayaan intelektual (KI) merupakan fondasi penting dalam membangun daya saing industri nasional berbasis inovasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Yasmon dalam forum Kick-Off Meeting Research and Product Innovation yang diselenggarakan oleh IDSurvey Group pada Kamis, 26 Februari 2026, di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center.

Kamis, 26 Februari 2026

Permenkum 47/2025 Tutup Celah Pelanggaran KI Digital

Pemerintah melalui Kementerian Hukum menghadirkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik sebagai jawaban atas kebutuhan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) yang lebih efektif di era digital. Regulasi ini lahir untuk menutup celah hukum yang selama ini muncul dalam penanganan pelanggaran KI di ruang siber, khususnya untuk pelanggaran di luar rezim hak cipta.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya