DJKI Lakukan Validasi Usulan Butir – Butir Kegiatan Pemeriksa Merek Dengan BKN

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Rapat Pembahasan Rekomendasi Usulan Perubahan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek melalui aplikasi zoom pada Kamis, (05/08/2021). 

Adanya rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait usulan perubahan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, maka DJKI melakukan diskusi untuk memvalidasi butir – butir pekerjaan pemeriksa merek dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut disampaikan oleh PLT. Kepala Bagian Kepegawaian DJKI, Slamet Riyadi dalam sambutannya.

“Dengan validasi usulan butir – butir kegiatan dari Pemeriksa Merek, hal ini guna melengkapi dalam menyusun draft perubahan Permenpan 34/2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan angka kreditnya,” lanjutnya. 

Adapun, Slamet berharap semua pekerjaan Pemeriksa Merek dapat sesuai dengan kompetensi, sesuai dengan jenjang dari pemeriksa Merek, dan sesuai dengan perkembangan zaman yang sudah semakin berkembang agar Pemeriksa Merek dapat selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pembimbingan Rencana dan Pengembangan Karir Instansi Pusat dan Daerah BKN, Marhaeni Diah menyampaikan dalam merumuskan tugas jabatan dan butir - butir uraian kegiatan bahwa intinya disetiap jenjang pemeriksa merek harus memiliki program kerja serta objeknya harus spesifik yang menunjukan tingkat kesulitan yang berbeda di setiap jenjang. 

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Bagian Kepegawaian DJKI, JFT Analis Kepegawaian DJKI, Pemeriksa Merek Utama, Pemeriksa Merek Madya, Pemeriksa Merek Muda, Pemeriksa Merek Pertama, serta BKN.


LIPUTAN TERKAIT

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Selengkapnya