Palembang - Demi meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pelindungan kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar kegiatan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan publik DJKI Tahun Anggaran 2022.
Survei IKM dilakukan untuk mengetahui kebutuhan masyarakat akan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan penilaian masyarakat terhadap layanan DJKI. Tidak hanya itu, hal ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar harapan dan keinginan masyarakat terhadap layanan DJKI yang nantinya dapat memberikan rekomendasi bagi DJKI terkait penerapan standar layanan, proses dan prosedur operasional guna meningkatkan kepuasan pelayanan publik.

“Seiring dengan era digitalisasi yang juga berdampak pada transformasi pelayanan publik ke arah digital, pemerintah kini dituntut untuk memberikan layanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Parsaoran Simaibang dalam sambutannya di Novotel Palembang pada Selasa, 20 September 2022.
Parsaoran menjelaskan bahwa untuk memenuhi hal tersebut, penyelenggara pelayanan publik harus melakukan survei kepuasan pengguna layanan kepada penerima pelayanan publik.
“Dalam melaksanakan survei kepuasan pengguna layanan haruslah dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, berkesinambungan, keadilan dan netralitas,” lanjut Parsaoran.
Pengelolaan Indeks Kepuasan Masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Layanan Publik. Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat ini nantinya akan memberikan gambaran seberapa optimal pelayanan yang telah dilakukan kepada masyarakat yang merupakan komponen utama pengungkit penilaian suatu instansi pemerintah.
“Masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik berhak mengetahui standar kebenaran isi standar pelayanan dan berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik,” jelasnya.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari pengguna layanan KI di bidang merek, indikasi geografis, hak cipta, paten, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu, serta UMKM dan instansi pemerintah lainnya.
Survei dilakukan dengan cara peserta mengisi formulir yang telah disediakan. Kemudian, beberapa peserta dipilih secara random untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut mengenai evaluasi bersama dengan petugas.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026