Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan rapat tindak lanjut pengesahan Budapest Treaty yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 2022 silam.
Rapat tindak lanjut ini merupakan salah satu amanat dari Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang berbunyi bahwa informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional harus ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah.
“Dalam perjalanan waktunya, sudah ada beberapa lembaga atau institusi yang pernah menyurati DJKI berkaitan dengan keinginan untuk menjadi International Depositary Authority (IDA) di Indonesia, diantaranya dari Kementerian Pertanian dan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia),” ucap Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Yasmon, Senin, 10 April 2023.
IDA sendiri merupakan badan ilmiah yang mampu untuk melakukan penyimpanan mikroorganisme dimana badan tersebut memperoleh status international depositary authority lewat perolehan kelengkapan jaminan dengan persyaratan tertentu yang disampaikan kepada Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO).
“Dalam kesempatan yang baik ini, diharapkan dapat mengumpulkan institusi atau lembaga yang dapat diakui oleh WIPO sebagai lembaga penyimpanan jasad renik di Indonesia sehingga dibutuhkannya kerja sama dan kerja keras kita semua agar dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh WIPO,” ujar Yasmon.
Pada kesempatan yang sama Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Lily Evalina Sitorus juga menyampaikan bahwa selain merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, kegiatan ini juga didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018.
“Pada Pasal 5 ayat (2) dijelaskan bahwa surat bukti penyimpanan jasad renik diterbitkan oleh lembaga atau institusi penyimpanan jasad renik yang diakui menurut Budapest Treaty Tahun 1980 atau lembaga penyimpanan jasad renik yang ditetapkan oleh Menteri,” jelas Lily.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Budapest Treaty, lembaga yang menjadi IDA setidaknya harus memiliki syarat, diantaranya terletak di wilayah negara perjanjian Budapest Treaty dan secara resmi dinominasikan oleh negara peserta perjanjian yang telah memberikan jaminan bahwa lembaga tersebut mematuhi dan akan terus mematuhi persyaratan yang telah ditentukan pada perjanjian tersebut.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut selain mengundang Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Atit Kanti sebagai narasumber, juga turut mengundang perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta lembaga terkait.
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025