DJKI Lakukan Pertemuan Dengan MPA Bahas Penindakan Pelanggaran KI

Jakarta - Dalam rangka memerangi pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Motion Picture Association (MPA). Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan sharing knowledge mengenai penindakan atas pelanggaran KI yang telah dilakukan oleh MPA.

"Selama ini, jika ada konten-konten yang melanggar KI, seperti situs film bajakan. Kami berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran atas konten dan laman situs tersebut," jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Lastami di Kantor DJKI, Jakarta pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Lastami melanjutkan, untuk itu dari pertemuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dari MPA sebagai institusi yang bergerak di bidang perfilman.

Hingga saat ini, DJKI terus berupaya untuk melakukan penindakan atas pelanggaran KI dan sampai dengan tahun 2023 telah menutup kurang lebih sebanyak 30 situs yang terbukti melakukan pelanggaran KI.

Kendati demikian, upaya penutupan semata belum cukup, perlu adanya perubahan dari sisi regulasi agar dapat lebih mengakomodasi penindakan-penindakan terhadap pelanggaran KI.

"Kita perlu memperbaiki regulasi yang ada, misalnya untuk penindakan pada platform seperti Whatsapp dan Telegram perlu ada payung hukum yang lebih kuat. Selain itu, kita juga perlu mengedukasi para pemangku kepentingan untuk dapat turut bekerja sama," ujar Koordinator Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto. 

Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damarsasongko menambahkan bahwa perubahan regulasi diperlukan agar dapat mengikuti perkembangan zaman di mana pada era digital saat ini, pembajakan semakin merajalela dan semakin beragam bentuknya.

Pada kesempatan yang sama, Vice President Government Affairs Asia Pacific MPA Trevor Fernandes mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan sharing knowledge mengenai penindakan pelanggaran KI yang telah mereka jalankan untuk para pemangku kepentingan di Indonesia. (syl/dit)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya