DJKI Lakukan Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham Melalui Konsinyasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Kegiatan Konsinyasi Pembahasan Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham pada DJKI di Hotel Mercure Jakarta, Selasa (31/08/2021).

Kegiatan ini merupakan langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK dan Itjen Kemenkumham selaku penyelenggara fungsi pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kemenkumham.

Saat ini rekomendasi yang diberikan BPK dan Itjen Kemenkumham tersebut sebagian besar telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh DJKI. Akan tetapi terdapat sejumlah rekomendasi atas temuan pada DJKI yang masih belum sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Itjen Kemenkumham.

“Kegiatan ini penting untuk dilaksanakan guna menyelesaikan kendala dan permasalahan yang masih terjadi dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat Jenderal, sehingga persoalan temuan terhadap DJKI dapat ditindaklanjuti dan terselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal,” ujar Chairani Idha, Sekretaris DJKI.

Idha juga menyampaikan bahwa DJKI berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan kinerja melalui penyelesaian dan tindak lanjut atas temuan pemeriksaaan dengan membangun Sistem Pengendalian Akuntabilitas Laporan Keuangan Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Financial Report Accountability Control System (IPROFINE).

“Sistem ini diharapkan dapat mengakomodir penyampaian dan penyimpanan dokumen secara elektronik, dashboard monitoring untuk pelaporan, dan upload dokumen saat adanya pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat Jenderal,” tambah Idha.

Dengan adannya kegiatan yang berlangsung selama enam hari mulai tanggal 29 Agustus sampai 3 September 2021 ini, diharapkan dapat membawa kemajuan dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada DJKI.

Sehingga rekomendasi temuan pemeriksaan BPK dan Inspektorat Jenderal dapat terselesaikan dengan baik. Mengingat penyelesaian rekomendasi tersebut menjadi faktor penting dalam penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

Selengkapnya