Jakarta - Sejak diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis (IG) yang salah satu isinya memuat tentang proses pemeriksaan substantif IG, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan IG dalam pelaksanaan pemeriksaan substantif tetap memerlukan suatu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Oleh karena itu, DJKI mengadakan kegiatan Finalisasi Rancangan Juklak dan Juknis Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis selama tiga hari di Hotel Mercure Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan kegiatan finalisasi ini merupakan langkah akhir dari penyusunan juklak dan juknis pemeriksaan substantif IG, yang di mana nantinya Tim Ahli Indikasi Geografis akan mempunyai pegangan dalam melakukan tugas dan fungsinya, baik dalam pemeriksaan substantif dokumen deskripsi maupun saat kunjungan ke lokasi.
“Juklak dan juknis yang akan difinalisasi tersebut akan memuat standar dan dasar-dasar yang harus dipertimbangkan dalam melakukan pemeriksaan substantif untuk masing-masing jenis produk Indikasi Geografis yang didaftarkan,” tutur Razilu pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Selanjutnya, Ia berharap dengan adanya finalisasi juklak dan juknis pemeriksaan substantif IG ini akan melahirkan parameter yang terstandarisasi untuk melakukan keputusan usul daftar maupun usul tolak permohonan IG.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Taleambanua mengatakan adanya juklak dan juknis ini akan menjabarkan hal-hal yang tidak diatur dalam undang undang. Meskipun tidak bagian dari perundang-undangan, juklak dan juknis merupakan salah satu implementasi yang penting untuk menilai kinerja dalam proses pemeriksaan substantif.
“Sejak tahun 2007 hingga tahun 2022, 121 IG terdaftar ini merupakan angka yang luar biasa. Namun, tetap saja memiliki juklak dan juknis untuk pemeriksaan substantif IG sangat penting untuk memagari dan paling tidak untuk mendukung hal-hal yang diperlukan dalam proses pemeriksaan substantif IG,” tutur Kurniaman.
Tidak hanya itu, menurut Kurniaman untuk meningkatkan pelindungan IG, dukungan dari pemerintah daerah merupakan suatu hal yang sangat penting mengingat banyaknya potensi IG yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun dengan adanya peningkatan jumlah produk IG ini juga akan berdampak kepada peningkatan ekonomi daerah maupun nasional.
Pada kegiatan ini turut hadir pula Sekretaris DJKI beserta 15 Tim Ahli Indikasi Geografis. (Ver/Dit)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025