Toronto – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali berpartisipasi dalam putaran ke-9 perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA). Perundingan ini berlangsung dari tanggal 23 s.d. 27 September 2024 di Toronto, Kanada.
ICA CEPA pertama kali disepakati pada 20 Juni 2021 dengan tujuan memperkuat hubungan perdagangan dan ekonomi antara Indonesia dan Kanada. Sejak itu, telah dilakukan delapan kali perundingan, termasuk di antaranya pada 14--18 Maret 2022, 15--19 Agustus 2022, 31 Oktober--4 November 2022, dan pertemuan terakhir pada 24--28 Juni 2024. Indonesia dan Kanada memiliki hubungan ekonomi yang sangat erat, di mana Indonesia menjadi mitra terbesar Kanada di kawasan Asia Tenggara. ICA CEPA diharapkan semakin memperluas potensi kerja sama yang lebih baik, terutama di bidang kekayaan intelektual.
"Fokus pembahasan dalam putaran ini meliputi isu-isu yang belum terselesaikan, seperti rahasia dagang, hak cipta, indikasi geografis, dan penegakan hukum kekayaan intelektual. Pada hari pertama perundingan, kedua negara menyepakati pemahaman yang sama terkait national treatment, di mana kekayaan intelektual harus diperlakukan setara di kedua negara, sesuai dengan prinsip dalam Perjanjian TRIPs," ujar Ketua Tim Kerja Kerjasama Luar Negeri, Direktorat Kerjasama dan Edukasi, Marchienda Werdany.
Ia mengatakan, pembahasan pada hari kedua terkait konsep exhaustion kekayaan intelektual juga menyepakati bahwa ketentuan tersebut berada dalam ranah kekayaan intelektual dan pelaksanaannya akan mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara.
Selanjutnya, putaran perundingan ICA CEPA ke-10 yang akan menjadi penutup dari rangkaian perundingan ini, dijadwalkan akan berlangsung pada bulan November 2024 di Indonesia.
Sebagai informasi, delegasi Indonesia dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Kerjasama Luar Negeri, Direktorat Kerjasama dan Edukasi, Marchienda Werdany. Delegasi ini juga diikuti oleh Ahmad Rifadi, Ketua Tim Kerja Penindakan dan Pemantauan, Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, serta Lily Evelina Sitorus, Ketua Tim Kerja Pertimbangan Hukum dan Litigasi, Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025