Batam – Dalam rangka meningkatkan layanan teknologi informasi kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Workshop Manajemen Keamanan Informasi Sertifikat ISO 27001 di Aston Batam Hotel & Residence, Batam, Kepulauan Riau pada 12 s.d. 14 Maret 2023.
Meningkatknya kebutuhan dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam menunjang aktifitas bisnis DJKI akan meningkatkan resiko gangguan keamanan informasi.
Peningkatan gangguan resiko yang ada akan sangat berpengaruh pada pencapaian tujuan DJKI untuk menjadi World Class IP Office.
Terlebih, DJKI menganut Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan wajib memperhatikan sistem keamanan informasi.
Oleh karena itu, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham Jusman Ali dalam sambutannya mengungkapkan bahwa DJKI harus menyadari dan menerapkan suatu kebijakan yang tepat untuk melindungi aset informasi yang dimiliki.
“Salah satu kebijakan yang dapat diambil oleh DJKI untuk mengatasi gangguan keamanan informasi adalah dengan menerapkan manajemen keamanan informasi,” ujar Jusman.
Menurutnya, Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang mencakup kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) merupakan kebutuhan yang fundamental untuk melindungi kemanan data, informasi serta layanan bisnis operasional.
Lebih lanjut, Jusman menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Permenkominfo no.4 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi mengharuskan setiap pemilik sistem elektronik strategis untuk menerapkan standar SNI ISO 27001 SMKI.
ISO 27001 adalah sebuah dokumen standar SMKI yang memberikan gambaran secara umum mengenai apa saja yang harus dilakukan oleh sebuah organisasi atau enterprise dalam rangka mengimplementasikan konsep keamanan informasi.
“Oleh karena itu, dirasa perlu bagi DJKI untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam SMKI,” tegas Jusman.
Terakhir, ia berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini DJKI dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026