Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjalani asesmen dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penyelenggaraan pelayanan publik pada Rabu, 29 Agustus 2024. Penilaian berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham, Jakarta, dengan fokus pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang.
Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto, menegaskan bahwa asesmen ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Asesmen ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas pelayanan yang telah berjalan.
"Asesmen ini adalah kesempatan bagi kami untuk mengukur dan meningkatkan standar pelayanan publik DJKI. Silakan dinilai apa adanya yang telah kami lakukan," ujar Anggoro.
Pada 2022, DJKI berhasil memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yang menunjukkan komitmen DJKI dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani korupsi serta gratifikasi. Setahun kemudian, DJKI menerima Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu Layanan KI ISO 9001:2015 dari TUV Nord, yang membuktikan bahwa seluruh proses bisnis di DJKI telah memenuhi standar internasional.
DJKI juga terus mengawal peningkatan pelayanan publik pada 2024 dengan melakukan evaluasi dan penyusunan Peta Proses Bisnis DJKI.
"Kami tidak berhenti di sini. Evaluasi dan penyusunan Peta Proses Bisnis ini adalah langkah strategis untuk memastikan koordinasi dan kolaborasi yang lebih efektif antar unit," tambah Anggoro.
Sebelumnya, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI mencatat nilai 83,90 dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI pada 2023. Hasil tersebut mendorong DJKI untuk terus memperbaiki dan meningkatkan standar pelayanan di seluruh unit.
Tim penilai dari Ombudsman RI dalam asesmen kali ini terdiri dari Wahyu Estining Tyas, Rangga Rizki Pradana, dan Nur Afifah Rahayu, yang semuanya merupakan Asisten Pratama di Ombudsman RI. Mereka bertugas mengevaluasi dan memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di DJKI sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Senin, 7 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026