Tangerang Selatan – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026. Pertemuan ini membahas peluang penguatan layanan kekayaan intelektual sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik di daerah.
Sekretaris DJKI Tessa Harumdila menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk serta jasa yang dihasilkan pelaku usaha daerah.
“Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk serta jasa. Oleh karena itu, sinergi DJKI dengan pemerintah daerah perlu terus diperkuat,” ujar Tessa.
Dalam pertemuan tersebut, DJKI bertemu dengan Sekretaris DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Harris. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendukung inisiatif DJKI dan siap berkolaborasi dalam pengembangan layanan kekayaan intelektual di MPP.
“Penguatan layanan kekayaan intelektual di MPP akan memberikan kemudahan akses bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif. Kami mendukung langkah ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik di Kota Tangerang Selatan,” kata Harris.
Melalui koordinasi ini, DJKI dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di daerah guna mendorong inovasi, meningkatkan daya saing usaha, serta menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan.
Rahasia dagang menjadi salah satu pilihan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha yang ingin menjaga inovasi bisnisnya tanpa harus mempublikasikan informasi tersebut. Mekanisme ini dinilai relevan bagi pelaku usaha yang memiliki formula, metode produksi, maupun strategi bisnis yang bernilai ekonomi.
Selasa, 17 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para kreator konten di media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan. Praktik ini merupakan praktik penyalahgunaan hak cipta di mana seseorang atau perusahaan (troll) secara agresif menuntut individu atau bisnis atas dugaan pelanggaran hak cipta, seringkali untuk karya kecil atau penggunaan tidak sengaja, dengan tujuan utama memaksa pembayaran penyelesaian (settlement) berupa uang, bukan bertujuan untuk melindungi karya.
Selasa, 17 Maret 2026
Ide besar sering lahir dari pengalaman sederhana yang dialami dalam kehidupan sehari-hari. Bagi Linus Nara Pradhana, gagasan tentang helm berpendingin bermula dari perjalanan menuju sekolah di tengah terik matahari Surabaya ketika ia masih duduk di bangku sekolah dasar.
Senin, 16 Maret 2026