DJKI Jajaki Perluasan Akses Layanan KI di MPP Kota Tangerang Selatan

Tangerang Selatan – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026. Pertemuan ini membahas peluang penguatan layanan kekayaan intelektual sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik di daerah.

Sekretaris DJKI Tessa Harumdila menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk serta jasa yang dihasilkan pelaku usaha daerah.

“Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk serta jasa. Oleh karena itu, sinergi DJKI dengan pemerintah daerah perlu terus diperkuat,” ujar Tessa.

Dalam pertemuan tersebut, DJKI bertemu dengan Sekretaris DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Harris. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendukung inisiatif DJKI dan siap berkolaborasi dalam pengembangan layanan kekayaan intelektual di MPP.

“Penguatan layanan kekayaan intelektual di MPP akan memberikan kemudahan akses bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif. Kami mendukung langkah ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik di Kota Tangerang Selatan,” kata Harris.

Melalui koordinasi ini, DJKI dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di daerah guna mendorong inovasi, meningkatkan daya saing usaha, serta menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan.

 



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Rabu, 28 Januari 2026

Perubahan Data Desain Industri ini Caranya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.

Rabu, 28 Januari 2026

Mekanisme Perbaikan Data Hak Cipta Pasca Pencatatan

Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.

Selasa, 27 Januari 2026

Selengkapnya