Ilustrasi melakukan permohonan pasca pencatatan hak cipta

Mekanisme Perbaikan Data Hak Cipta Pasca Pencatatan

Jakarta — Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.

Pencatatan hak cipta berfungsi sebagai alat bukti awal atas kepemilikan suatu karya. Meskipun hak cipta lahir secara otomatis sejak karya diwujudkan, pencatatan di DJKI memberikan kepastian administratif yang sangat dibutuhkan, terutama ketika terjadi sengketa atau pemanfaatan karya secara komersial. 

“Oleh karena itu, keakuratan data pencatatan menjadi aspek krusial dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Agung kemudian menjelaskan bahwa perubahan data pencatatan hak cipta dapat diajukan apabila terdapat kesalahan penulisan nama pencipta, judul ciptaan, data pemegang hak cipta, maupun informasi administratif lainnya. Agung menekankan bahwa pembaruan data ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan pelindungan hukum yang berkeadilan bagi para pencipta. Data yang benar dan mutakhir akan memudahkan pencipta dalam membuktikan hak moral dan hak ekonomi atas karyanya, termasuk ketika karya tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Pemohon tidak perlu khawatir apabila setelah pencatatan ditemukan kekeliruan. DJKI menyediakan mekanisme perbaikan data agar pencatatan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya,” sambung Agung. 

Lebih lanjut, Agung menjelaskan permohonan perubahan data pencatatan hak cipta dapat diajukan secara daring melalui akun permohonan pencatatan hak cipta di hakcipta.dgip.go.id . Pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menjelaskan bagian data yang akan diperbaiki, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mekanisme ini dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat, termasuk kreator pemula.

Pembaruan data pencatatan juga menjadi penting ketika terjadi peralihan hak, perubahan identitas pemegang hak cipta, atau penyesuaian informasi administratif lainnya. Tanpa pembaruan data, potensi sengketa di kemudian hari dapat meningkat dan justru merugikan pencipta maupun pihak yang memanfaatkan karya secara sah.

Melalui layanan ini, DJKI mendorong masyarakat untuk tidak hanya mencatatkan hak cipta, tetapi juga aktif memastikan bahwa data yang tercatat benar dan sesuai perkembangan. Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga nilai ekonomi dan integritas karya cipta.

Dengan adanya mekanisme perubahan dan pembaruan data pencatatan hak cipta, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Pencipta diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini secara bertanggung jawab, agar hak cipta yang dimiliki benar-benar terlindungi dan dapat memberikan manfaat jangka panjang.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Rabu, 28 Januari 2026

Perubahan Data Desain Industri ini Caranya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.

Rabu, 28 Januari 2026

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

Selengkapnya