DJKI Ikuti Pelatihan Internasional untuk Memerangi Pembajakan Digital di Singapura

Singapura - Sebagai upaya untuk memperkuat penegakan hukum dalam memerangi pembajakan digital yang semakin meningkat, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengikuti kegiatan pelatihan "Digital Piracy Investigations and Enforcement" yang dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 Januari 2025 di INTERPOL Global Complex For Innovation Singapore.

Pada kegiatan ini, Indonesia memiliki kesempatan untuk memaparkan profil dan visi misi organisasi serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hak kekayaan intelektual.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengungkapkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan 80% pengguna internet memiliki potensi pasar yang strategis. Namun, tingginya aktivitas ekonomi tersebut juga disertai dengan meningkatnya pelanggaran hak kekayaan intelektual, termasuk pembajakan digital.

"Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, DJKI telah berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti melakukan pemblokiran situs bajakan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta," jelas Arie. 

Selain itu, DJKI juga telah merekomendasikan lebih dari 2.000 situs bajakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital dalam lima tahun terakhir mulai dari tahun 2020 hingga 2024. Kerja sama dengan INTERPOL, Homeland Security Investigations, serta asosiasi industri juga terus dilakukan dalam penanganan kasus pembajakan digital.

Arie mengapresiasi pelatihan ini dan berharap kerja sama internasional dalam hal pertukaran data, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan investigasi bersama dapat terus berlanjut untuk mengungkap kejahatan kekayaan intelektual di Indonesia.

Pada kesempatan sama, Dawn Barriteau selaku Atase Regional untuk Homeland Security Investigations pada Kedutaan AS di Singapura mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta pelatihan dari berbagai negara di Asia Tenggara antara lain Indonesia, Malaysia, Vietnam, Singapura, dan Thailand.

Dawn menekankan pentingnya komitmen bersama untuk memerangi pembajakan digital yang semakin merugikan pemilik kekayaan intelektual dan perekonomian negara.

“Masalah ini tidak hanya merugikan pemilik kekayaan intelektual, tetapi juga dapat menyebabkan hilangnya lapangan pekerjaan dan kerugian ekonomi,” jelas Dawn.

Ia juga menambahkan bahwa teknologi harus dimanfaatkan secara maksimal dalam penyidikan kasus pembajakan digital, melibatkan sektor swasta dan pemegang hak kekayaan intelektual, mengingat semakin banyak aspek kehidupan dan perdagangan yang bergantung pada platform digital.

Sebagai informasi tambahan, peserta dari Indonesia terdiri dari 8 personil dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, 3 personil dari Kepolisian Negara RI yang mewakili Direktorat Siber Mabes Polri dan Kepolisian Resort Jakarta Selatan. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 20 Agustus 2024 dan undangan yang diterima dari U.S. Homeland Security Department melalui Atase Homeland Security Investigations yang berada di kantor Kedutaan Amerika Serikat di Jakarta pada 24 Oktober 2024 lalu. (EYS/KAD)

 



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Novartis AG dan Qualcomm

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya