DJKI Harapkan Pelayanan dan Produktivitas Optimal untuk Masyarakat

Jakarta - Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengajak seluruh pegawai di lingkungan DJKI mengoptimalkan penggunaan waktu yang dimiliki, terutama dalam memberi pelayanan pada masyarakat. Amanat tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi DJKI yang berlangsung secara virtual pada Senin, 11 April 2022 melalui aplikasi Zoom.

“DJKI memiliki sumber daya manusia yang hebat dengan kemudahan sistem yang telah disediakan. Untuk itu, dengan potensi yang dimiliki, mari optimalkan penggunaan waktu, mari lebih produktif dalam memberi kepastian hukum dan pelayanan pada masyarakat,” ujar Anom.

Dalam apel pagi ini, Anom juga menyampaikan saat ini satuan tugas Intellectual Property Task Force (IP Task Force) telah menggandeng lebih banyak instansi. Lembaga yang telah bergabung pada IP Task Force antara lain DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Lebih banyaknya instansi yang tergabung dalam IP Task Force diharapkan kita semakin kuat lagi, dan dapat menjadi upaya keluar dari Priority Watch List (PWL) agar investasi di Indonesia semakin meningkat,” tutup Anom.

PWL adalah daftar negara yang menurut United States Trade Representative (USTR) memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang cukup berat. Indonesia sudah berada di dalam daftar PWL selama 33 tahun. Saat ini Indonesia sedang berjuang keluar dari daftar tersebut. 

Salah satu upaya yang aktif dilakukan ialah melalui program unggulan DJKI yaitu Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI. Sertifikasi Pusat Perbelanjaan merupakan pemberian penghargaan pada pusat perbelanjaan yang telah berkomitmen dalam mengurangi bahkan menghentikan peredaran barang-barang yg melanggar KI, baik dari segi regulasi, perjanjian, perizinan, maupun tindakan nyata.  (DES/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Rakernis PPNS

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.

Rabu, 10 Desember 2025

Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya