DJKI Hadirkan Layanan Konsultasi Merek di IFBC 2025

Tangerang Selatan – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) turut berpartisipasi dalam Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang. Keikutsertaan DJKI dalam ajang ini merupakan bentuk komitmen dalam mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam menjalankan bisnis.

IFBC 2025 mengusung tema Energizing Entrepreneurship, yang bertujuan untuk memberikan wawasan dan peluang bisnis kepada para pengusaha dan calon wirausaha melalui berbagai bentuk kemitraan seperti franchise, distribusi, dan keagenan. Pameran ini menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk memperoleh informasi serta solusi bisnis dalam menghadapi tantangan di era digital.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang sangat baik ini, DJKI menghadirkan layanan konsultasi KI, khususnya pendaftaran merek, bagi para pelaku usaha, exhibitor, maupun para pengunjung yang datang ke pameran ini. Melalui partisipasi tersebut, DJKI ingin memastikan bahwa para pelaku usaha memahami bagaimana KI dapat menjadi aset berharga dalam meningkatkan nilai dan keberlanjutan bisnis mereka.

Salah satu pengunjung yang merupakan seorang wirausaha menyampaikan bahwa dia merasa puas dengan konsultasi yang dilakukan bersama dengan DJKI. “Tadi saya berkonsultasi terkait dengan merek dagang yang saya miliki karena saya berencana membuka usaha saya sendiri. Dalam konsultasi tersebut, penjelasan yang diberikan sangat baik, menarik, dan kooperatif. Ini yang membuat saya merasa senang datang ke booth layanan DJKI,” ucap Ade Rahman Oktavianto.

Di kesempatan lain, salah satu pegawai dari sebuah perusahaan kosmetik di Tangerang Selatan, juga melakukan konsultasi terkait dengan pendaftaran merek. Dia menyampaikan bahwa saat mendengar DJKI membuka layanan konsultasi pada kegiatan ini, dia segera bertolak ke tempat kegiatan untuk melakukan konsultasi.

“Saya diberikan amanah oleh perusahaan untuk mendaftarkan merek, oleh sebab itu saat melihat DJKI membuka layanan konsultasi di kegiatan ini saya sangat bersemangat dan langsung datang ke sini,” ujar Raka.

“Kedatangan saya ke sini bertujuan untuk mencari informasi terkait dengan tata cara permohonan merek, karena rencananya perusahaan kami akan membuat merek sendiri. Setelah tadi berkonsultasi, saya jadi merasa tercerahkan, karena ternyata saat ini pendaftaran merek dapat dilakukan secara online sehingga dapat lebih mudah dilakukan,” lanjutnya.

Di akhir dia berharap agar DJKI dapat lebih sering berpartisipasi dalam kegiatan seperti ini, sehingga para pelaku usaha, baik Perusahaan Terbatas (PT) maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat tersosialisasikan dengan baik terkait dengan pendaftaran merek.

Sebagai tambahan, Pameran IFBC 2025 menjadi momentum penting bagi dunia usaha Indonesia untuk memperkuat daya saing dan beradaptasi dengan perkembangan industri yang dinamis. DJKI siap mendukung pengusaha dan calon wirausaha dalam membangun bisnis yang kokoh melalui pelindungan KI.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas RPP Paten, Perkuat Kepastian Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka kegiatan Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Paten terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pembayaran dan Masa Tenggang Pembayaran Biaya Tahunan Paten pada Senin, 20 April 2026 di Hotel Gran Melia, Jakarta. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya paten, melalui penyusunan regulasi turunan yang memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak.

Senin, 20 April 2026

Menjual Cerita di Balik Produk: Revolusi Ekonomi Digital Indikasi Geografis

Narasi dan storytelling yang kuat, mulai dari sejarah, tradisi, hingga keterlibatan manusia di baliknya, kini menjadi penentu utama dalam mengubah persepsi konsumen dari sekadar pembeli menjadi pendukung budaya. Di tengah ketatnya persaingan ekonomi digital, produk indikasi geografis Indonesia perlu melampaui standar kualitas fisik dengan menjual identitas unik yang melekat pada wilayah asalnya demi meraih kepercayaan pasar.

Senin, 20 April 2026

DJKI dan Kanwil Papua Perkuat Pelindungan KI Produk Sagu

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua pada 20 April 2026 di Kantor DJKI, Jakarta, dengan fokus pembahasan penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) produk sagu melalui penyelenggaraan Festival Sagu Papua. Agenda ini menjadi langkah konkret untuk melindungi KI sekaligus mengakselerasi pemanfaatan ekonomi potensi lokal di Papua.

Senin, 20 April 2026

Selengkapnya