DJKI Hadirkan Layanan Konsultasi Merek di IFBC 2025

Tangerang Selatan – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) turut berpartisipasi dalam Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang. Keikutsertaan DJKI dalam ajang ini merupakan bentuk komitmen dalam mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam menjalankan bisnis.

IFBC 2025 mengusung tema Energizing Entrepreneurship, yang bertujuan untuk memberikan wawasan dan peluang bisnis kepada para pengusaha dan calon wirausaha melalui berbagai bentuk kemitraan seperti franchise, distribusi, dan keagenan. Pameran ini menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk memperoleh informasi serta solusi bisnis dalam menghadapi tantangan di era digital.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang sangat baik ini, DJKI menghadirkan layanan konsultasi KI, khususnya pendaftaran merek, bagi para pelaku usaha, exhibitor, maupun para pengunjung yang datang ke pameran ini. Melalui partisipasi tersebut, DJKI ingin memastikan bahwa para pelaku usaha memahami bagaimana KI dapat menjadi aset berharga dalam meningkatkan nilai dan keberlanjutan bisnis mereka.

Salah satu pengunjung yang merupakan seorang wirausaha menyampaikan bahwa dia merasa puas dengan konsultasi yang dilakukan bersama dengan DJKI. “Tadi saya berkonsultasi terkait dengan merek dagang yang saya miliki karena saya berencana membuka usaha saya sendiri. Dalam konsultasi tersebut, penjelasan yang diberikan sangat baik, menarik, dan kooperatif. Ini yang membuat saya merasa senang datang ke booth layanan DJKI,” ucap Ade Rahman Oktavianto.

Di kesempatan lain, salah satu pegawai dari sebuah perusahaan kosmetik di Tangerang Selatan, juga melakukan konsultasi terkait dengan pendaftaran merek. Dia menyampaikan bahwa saat mendengar DJKI membuka layanan konsultasi pada kegiatan ini, dia segera bertolak ke tempat kegiatan untuk melakukan konsultasi.

“Saya diberikan amanah oleh perusahaan untuk mendaftarkan merek, oleh sebab itu saat melihat DJKI membuka layanan konsultasi di kegiatan ini saya sangat bersemangat dan langsung datang ke sini,” ujar Raka.

“Kedatangan saya ke sini bertujuan untuk mencari informasi terkait dengan tata cara permohonan merek, karena rencananya perusahaan kami akan membuat merek sendiri. Setelah tadi berkonsultasi, saya jadi merasa tercerahkan, karena ternyata saat ini pendaftaran merek dapat dilakukan secara online sehingga dapat lebih mudah dilakukan,” lanjutnya.

Di akhir dia berharap agar DJKI dapat lebih sering berpartisipasi dalam kegiatan seperti ini, sehingga para pelaku usaha, baik Perusahaan Terbatas (PT) maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat tersosialisasikan dengan baik terkait dengan pendaftaran merek.

Sebagai tambahan, Pameran IFBC 2025 menjadi momentum penting bagi dunia usaha Indonesia untuk memperkuat daya saing dan beradaptasi dengan perkembangan industri yang dinamis. DJKI siap mendukung pengusaha dan calon wirausaha dalam membangun bisnis yang kokoh melalui pelindungan KI.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Batik Sungai Lemau, Identitas Bengkulu Tengah yang Kini Dilindungi

Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.

Jumat, 9 Januari 2026

DJKI dan LMKN Bahas Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.

Kamis, 8 Januari 2026

DJKI Awali Tahun 2026 dengan Komitmen Bersama Zona Integritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas serta Perjanjian Kinerja Tahun 2026 pada 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman Jakarta. Hal ini sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam memperkuat layanan kekayaan intelektual (KI) yang cepat, bersih, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Kamis, 8 Januari 2026

Selengkapnya