Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, menyampaikan bahwa EKII dirancang untuk menjangkau semua kalangan masyarakat, mulai dari ilmuwan, pengusaha, musisi, desainer, hingga pemilik usaha kecil.
“Kekayaan Intelektual (KI) adalah untuk semua orang, di mana pun. Apakah Anda seorang ilmuwan atau pengusaha, musisi, pemilik usaha kecil, diplomat, desainer atau siapa pun dengan invensi, karya, atau kreasi baru, maka KI adalah untuk Anda. Oleh karena itu, sangat penting bahwa pengetahuan dan keterampilan KI tersedia untuk semua,” tegas Razilu.
Sejak pertengahan tahun 2024, EKII telah menjadi motor penggerak pembelajaran KI di Indonesia. Melalui kombinasi metode pembelajaran tatap muka dan daring (e-learning), peserta dari berbagai daerah di Indonesia telah mendapatkan manfaat dari program ini.
EKII tidak hanya menawarkan materi umum dan teknis seputar KI, tetapi juga terus bertransformasi untuk menjawab tantangan global. Kurikulum yang tersedia kini lebih fokus pada penerapan praktis KI di sektor bisnis, perdagangan, dan keuangan.
“Kami telah menata portofolio pembelajaran kami, melampaui transfer pengetahuan teknis dan aspek hukum KI, untuk fokus pada pengembangan keterampilan praktis KI, terutama di sekitar aspek bisnis, perdagangan, dan keuangannya,” jelas Razilu.
Transformasi ini menunjukkan bahwa DJKI memahami pentingnya keterampilan praktis dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan intelektual, terutama di tengah tren global yang mendorong inovasi dan kewirausahaan sebagai kunci pertumbuhan ekonomi.
Razilu juga mengajak masyarakat luas untuk memanfaatkan platform EKII, baik mereka yang berkarir di bidang KI maupun yang hanya ingin memahami konsep KI untuk kehidupan sehari-hari.
“Apakah Anda berkarir di bidang KI, atau hanya ingin tahu untuk keperluan kehidupan sehari-hari Anda, EKII dapat membantu Anda. Kami berharap Anda menemukan portofolio program ini bermanfaat dan menginspirasi, dan Anda menemukan kursus yang tepat untuk Anda,” tutupnya.
Melalui laman EKII, pengguna dapat menelusuri beragam program edukasi, lengkap dengan informasi seperti :
Judul dan deskripsi program
Jadwal pelaksanaan
Metode pembelajaran (daring/tatap muka)
Durasi program
Proses dan syarat pendaftaran
Setiap program juga dilengkapi halaman detail yang menyajikan tujuan pembelajaran, bahan ajar modul, profil instruktur, persyaratan peserta, hingga informasi mengenai sertifikat. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui formulir yang tersedia, dan peserta akan mendapatkan notifikasi serta pengingat seputar jadwal melalui akun pengguna.
Bagi peserta yang menyelesaikan pembelajaran, EKII menyediakan sertifikat resmi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang telah diperoleh. Fitur-fitur ini mempertegas peran EKII sebagai pusat edukasi KI yang inklusif, modern, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital.
DJKI berharap tercipta masyarakat yang lebih sadar, cakap, dan siap bersaing dalam dunia yang makin digerakkan oleh inovasi dan kreativitas. (CRZ/SYL)
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Rabu, 25 Juni 2025
Rabu, 25 Juni 2025