Siem Reap, Kamboja – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
“Pada pertemuan kali ini, kami akan membahas rencana pelaksanaan dari beberapa target kerja ASEAN IP Rights Action Plan (AIPRAP) 2016 – 2025 yang belum terlaksana. Kemudian merundingkan draft text upgrading ASEAN Framework Agreement on IP Cooperation (AFAIPC); finalisasi Post-2025 ASEAN IPR Action Plan (2026-2030); dan mencari peluang kerja sama dengan mitra asing, utamanya untuk menyukseskan rencana kerja 10 tahun post-2025,” papar Razilu.
Menurut Razilu, pada pertemuan awal disampaikan hasil kegiatan tingkat ASEAN terkait, antara lain Senior Economic Officials Meeting (SEOM), 11th Meeting of Working Group for ASEAN Economic Community Post-2025 dan 47th Meeting of the High-Level Task Force on ASEAN Economic Integration (HLTF-EI).
“Program prioritas AWGIPC tahun 2025 ini adalah menyelesaikan Kajian Pandangan Peningkatan Perjanjian AFAIPC dan publikasi buku saku ASEAN di dunia dijital,” ujar Razilu.
Lebih lanjut berdasarkan paparan Sekretariat ASEAN, Razilu menyampaikan status penyelesaian deliverable dalam Intellectual Property Action Plan 2016-2025 hingga Agustus 2024 telah mencapai 86% dan terdapat 14% deliverable yang masih berlangsung diantaranya terkait penegakan hukum, dan Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Traditional Cultural Expressions (GRTKTCE).
“Saat ini Indonesia menjadi Co-Country Champion salah satu deliverable di bidang GRTKTCE yaitu 19.3: Develop network of GRTK database,” tutup Razilu.
Sebagai informasi, mitra dialog AWGIPC yang hadir pada pertemuan AWGIPC kali ini adalah Japan Patent Office (JPO), Korean Intellectual Property Office (KIPO), ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement Intellectual Property Committee (AANZFTA IPC), European Union Intellectual Property Office (EUIPO), International Federation of the Phonographic Industry (IFPI), United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO) serta World Intellectual Property Organization (WIPO).
Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.
Kamis, 29 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Rabu, 28 Januari 2026