Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri kegiatan the 5th ASEAN IP Register Coordinators Meeting yang diadakan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada 26 September 2024.
Pertemuan ini diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dan dihadiri oleh perwakilan-perwakilan dari Negara Anggota ASEAN (AMS), Sekretariat ASEAN dan WIPO Singapore Office.
“ASEAN IP Register merupakan pusat data kekayaan intelektual (KI) yang telah terdaftar di Kantor KI AMS yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha dalam rangka memperluas pasar ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara,” ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Sugito.
Pertemuan ke-5 ini dibahas mengenai pemutakhiran informasi terkait ASEAN IP Register, status pengembangan kanal ASEAN IP Register, pedoman kualitas data paten, serta kegiatan promosi ASEAN IP Register.
Sebagai informasi, delegasi DJKI yang hadir dalam pertemuan ini dipimpin oleh Sugito, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, selaku Koordinator Regional untuk ASEAN IP Register.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum menghadirkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik sebagai jawaban atas kebutuhan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) yang lebih efektif di era digital. Regulasi ini lahir untuk menutup celah hukum yang selama ini muncul dalam penanganan pelanggaran KI di ruang siber, khususnya untuk pelanggaran di luar rezim hak cipta.
Kamis, 26 Februari 2026
Sajadah bukan lagi sekadar perlengkapan ibadah. Kini, sajadah berkembang menjadi produk kreatif dengan ragam motif, perpaduan warna, hingga desain inovatif yang mencerminkan identitas dan karakter pembuatnya. Di balik setiap detail tersebut, terdapat ide kreatif yang bernilai ekonomi tinggi dan layak mendapatkan perlindungan hukum.
Kamis, 26 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan audiensi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui integrasi pembelajaran KI sejak tingkat dasar hingga menengah. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menanamkan kesadaran KI sebagai fondasi penting dalam membangun generasi kreatif dan inovatif Indonesia.
Rabu, 25 Februari 2026