DJKI Hadir di INACRAFT 2025: Mendorong Kesadaran Kekayaan Intelektual bagi Pengusaha UMKM

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali berpartisipasi dalam The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2025 yang diselenggarakan pada 5 s.d. 9 Februari 2025 di Jakarta Convention Center. Dengan tema The Cosmological Axis of Yogyakarta Living In Harmony, INACRAFT 2025 menghadirkan lebih dari 1.000 pengrajin dari seluruh Indonesia, menampilkan ragam produk kreatif unggulan yang mencerminkan kekayaan seni dan budaya Nusantara.

Sebagai pameran kerajinan terbesar dan terlengkap di Asia Tenggara, INACRAFT memiliki peran strategis dalam mendukung industri kreatif, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkenalkan produk-produk lokal ke pasar global. DJKI turut serta dalam upaya ini dengan menghadirkan stan khusus yang memberikan berbagai layanan kekayaan intelektual bagi seluruh masyarakat.

“Di booth DJKI, pengunjung dapat memperoleh layanan konsultasi terkait kekayaan intelektual (KI), diseminasi informasi, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam sesi podcast yang membahas berbagai aspek pelindungan KI. Selain itu, DJKI juga menghadirkan beberapa produk Indikasi Geografis (IG) terdaftar untuk dipamerkan sebagai bentuk dukungan terhadap produk lokal yang memiliki nilai jual tinggi,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

“Tak hanya itu, DJKI akan berpartisipasi dalam sesi panel diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sesi ini akan menjadi wadah sosialisasi terkait pentingnya pelindungan KI bagi pengusaha UMKM serta peluang yang dapat mereka manfaatkan melalui pendaftaran kekayaan intelektual,” tambahnya.

DJKI terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi para pemilik KI dalam memperoleh pelindungan hukum. Salah satu program prioritas DJKI di tahun 2025 adalah percepatan proses pendaftaran merek yang kini dapat diselesaikan dalam waktu 3 bulan 7 hari. Selain itu, waktu penyelesaian pendaftaran desain industri dipersingkat dari 6-7 bulan menjadi hanya 4 bulan, sementara permohonan paten sederhana untuk dalam negeri juga dipercepat. Selanjutnya, sebagai langkah konkret dalam mendukung para pengusaha UMKM, DJKI menargetkan penyelesaian 52.000 permohonan merek per Maret 2025. 

Ajak Pengusaha UMKM untuk Mendaftarkan KI

Razilu mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengusaha UMKM, untuk datang dan mengunjungi stan DJKI di INACRAFT 2025. Di sini, mereka akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya pelindungan KI dan bagaimana hal tersebut dapat meningkatkan nilai bisnis mereka.

Sering kali pengusaha UMKM tidak menyadari bahwa di balik usaha yang mereka jalankan terdapat nilai ekonomi yang besar. Oleh karena itu, kami mengundang seluruh pengunjung untuk mendapatkan pencerahan langsung dari tim DJKI dan segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

“Kami ingin memastikan bahwa para pengusaha UMKM memahami betapa pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam meningkatkan daya saing mereka. Dengan kepemilikan hak kekayaan intelektual, produk mereka akan memiliki nilai lebih, baik di pasar nasional maupun internasional,” pungkas Razilu.

 



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya