DJKI Hadir di INACRAFT 2025: Berikan Konsultasi KI bagi Pelaku Usaha

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut berpartisipasi dalam gelaran INACRAFT 2025 yang berlangsung dari tanggal 5 s.d. 9 Februari 2025. Dalam kegiatan tersebut, DJKI tidak melewatkan kesempatannya untuk memberikan konsultasi terkait kekayaan intelektual (KI) kepada para pengunjung yang hadir.

Tita selaku salah satu pengunjung, yang juga merupakan salah satu brand owner, tidak melewatkan kesempatannya untuk melakukan konsultasi terkait dengan pendaftaran KI di booth layanan DJKI. Dia bertanya terkait dengan tata cara pengajuan merek dagang dan desain industri miliknya.

“Tadi saya berkonsultasi terkait dengan pengajuan merek dan desain milik saya. Saya juga dibantu dibuatkan akun untuk mengajukan permohonan tersebut,” ujar Tita pada Minggu, 9 Februari 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC).

Dia juga menyampaikan bahwa dalam konsultasi tersebut dia merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh DJKI. Selain itu, dia juga diberikan informasi terkait dengan langkah-langkah yang selanjutnya harus dilewati.

“Mudah banget! Selain dijelaskan mengenai langkah-langkah selanjutnya, saya juga diberikan buku terkait dengan KI,” ucap Tita.

“Kedepannya, diharapkan DJKI dapat lebih sering mengikuti event-event seperti ini, sehingga banyak masyarakat, khususnya para brand owner, yang terbantu. Selain itu, untuk yang belum paham atau mengetahui tentang KI, juga jadi tersosialisasikan dengan baik,” lanjutnya.

Di sisi yang sama, Afdhal Aliasar selaku brand owner dari Minang Kakao juga berkonsultasi terkait dengan pengajuan permohonan merek miliknya. Dari kunjungan tersebut, dia mendapatkan pencerahan terkait dengan permohonan yang diajukannya.

“Tadi saya bertanya terkait merek yang telah kami ajukan permohonannya dan mempertanyakan beberapa pertanyaan terkait dengan hal tersebut. Alhamdulillah, setelah mendengarkan penjelasan dari DJKI saya menjadi tercerahkan dan tahu apa yang selanjutnya harus dilakukan,” jelasnya.

Di akhir dia juga menyampaikan mengenai pentingnya mendaftarkan merek dan berharap agar DJKI dapat terus meningkatkan pelayanannya sehingga proses pendaftaran merek dapat diselesaikan dengan lebih cepat.

“Harapannya, kedepannya DJKI dapat mempercepat proses pendaftaran merek. Karena seperti yang diketahui bahwa pelindungan merek merupakan aspek yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha untuk melindungi apa yang menjadi hak mereka,” pungkasnya. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya