DJKI Gelar Webinar Edukasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Fokus pada Layanan Pengaduan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Layanan Publik Direktorat Penegakan Hukum pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kantor DJKI. Webinar ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang sistem pelayanan publik penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia serta tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam mengajukan pengaduan pelanggaran KI.

Penegakan Hukum merupakan bentuk pelindungan hukum yang diberikan untuk menjaga hak KI yang sudah dicatat atau didaftarkan ke DJKI, baik itu hak paten, merek, maupun hak cipta.

“Penegakan Hukum menjamin terjaganya pelindungan KI yang telah melalui proses pencatatan ataupun pendaftaran agar proses komersialisasi yang merupakan hak dasar dapat berjalan secara terpadu,” jelas Suharto Jaya Prawira selaku narasumber pada webinar.

Selanjutnya, pelaporan pelanggaran KI saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pengaduan.dgip.go.id, dengan tujuan untuk mempermudah proses administratif bagi pelapor yang hendak melakukan pengaduan kasus atau pelanggaran KI.

“Proses pengaduan dapat diproses maksimal tiga hari setelah pengadu mengajukan laporannya ke e-pengaduan. Sebelum aduan dapat diproses dan dilakukan investigasi, pengadu harus memenuhi terlebih dahulu syarat-syarat yang sudah melalui klarifikasi terlebih dahulu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Suharto menjelaskan ada tiga layanan yang terdapat pada Penegakan Hukum, yakni Pengaduan Pelanggaran KI, Mediasi dan juga Penutupan Situs.

"Pengaduan Pelanggaran KI, Mediasi dan Penutupan Situs itulah tiga layanan yang disuguhkan pada Direktorat Penegakan Hukum di DJKI dalam upaya memberikan pelindungan untuk pemegang hak KI,” ujar Suharto.

Dalam layanan Penutupan Situs, Direktorat Penegakan Hukum bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pengeksekusian penutupan situs yang terindikasi melanggar KI.

“Penegakan Hukum juga berkolaborasi dengan Komdigi dalam menjalankan eksekusi penutupan situs yang telah terbukti melakukan pelanggaran KI, tentunya penutupan situs ini telah melalui proses investigasi dan verifikasi terhadap laporan,” ucap Suharto.

Dalam kesimpulannya, Webinar kali ini mengingatkan pentingnya menjaga dan melindungi hak KI yang telah dicatatkan dan/atau didaftarkan melalui DJKI untuk mencegah pelanggaran KI yang dapat merugikan pemegang hak KI. 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya