DJKI Gelar Rekonsiliasi Data Pembayaran PNBP dengan Wajib Bayar

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan lntelektual (DJKI) terus melakukan berbagai upaya untuk menyajikan data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akurat dan relevan. Salah satunya dengan melaksanakan Rekonsiliasi Pelayanan Publik Data Pembayaran PNBP dengan Wajib Bayar yang dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 11 Mei 2023 di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta.

Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.

Untuk menjamin ketelitian dan akurasi pencatatan data akuntansi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah maka perlu dilakukan rekonsiliasi.

“Kita harus menyediakan pelayanan publik yang prima, salah satunya untuk PNBP harus ada rekonsiliasi data dikarenakan PNBP berasal dari masyarakat Indonesia bahkan dunia. Jika tidak ada rekonsiliasi, bisa menyebabkan ketidaksamaan data sehingga menyebabkan penafsiran yang berbeda,” tutur Sekretaris DJKI, Sucipto.

Rekonsiliasi ini dilakukan karena dalam melakukan pemungutan atau pembayaran PNBP, pengguna jasa atau wajib bayar menggunakan aplikasi SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) yang terkoneksi dengan Sistem Pembayaran Kekayaan Intelektual (SIMPAKI).

“Sedangkan penerbitan dokumen layanan kekayaan intelektual yang merupakan output dari jasa pelayanan yang diberikan oleh DJKI dihasilkan melalui aplikasi Layanan Kekayaan Intelektual (e-Hak Cipta, IPROLINE dan SAKI),” lanjut Sucipto.

Sucipto menjelaskan kegiatan pelaksanaan ini harus berlandaskan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan mengacu pada filosofi jawa 5T (tata, titi, titis, tatas, dan tutug).

“Tata memiliki makna yaitu perencanaan, di mana diharapkan giat ini pelaksanaannya telah direncanakan dengan baik dan benar. Titi memiliki makna, yaitu diteliti dahulu, untuk diteliti perencanaan dari kegiatan ini. Titis adalah tepat sasaran, di mana diharapkan pelaksanaan kegiatan ini tepat sasaran dan dapat menghasilkan outcome yang baik,” jelas Sucipto.

“Selanjutnya maksud dari tatas adalah pelaksanaan kegiatan ini harus dilakukan dengan baik. Tutug, yaitu kegiatan ini pelaksanaannya telah diperiksa sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi masyarakat dan organisasi,” lanjut Sucipto.

Senada dengan Sucipto, Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin menjelaskan pengelolaan PNBP yang baik merupakan salah satu faktor kunci dalam mewujudkan optimalisasi PNBP.

“Salah satu hal yang mendasar yang diperlukan untuk dapat mendukung analisis dan evaluasi atas pengelolaan PNBP adalah dengan ketersediaan data yang memadai dan terkini,” ujar Rian.

“Hal ini disebabkan semakin banyak dan relevan parameter yang dipergunakan serta makin banyak pihak-pihak yang terlibat maka analisis dan evaluasi yang dilakukan akan semakin baik. Jika perpaduannya baik maka optimalisasi PNBP bisa tercapai,” lanjut Rian.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti 60 peserta dari lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan wajib bayar sebanyak 33 orang. (yun/sas)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya