DJKI Gelar Rapat Penguatan Substansi RUU Paten

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Paten untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terus digodok Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pada Rabu, 19 Juni 2024, DJKI menggelar rapat penguatan substansi pembahasan RUU ini di Aula Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Lantai 8. 

“Rapat penguatan ini penting dilakukan karena Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) ingin menyelesaikan RUU Paten sebelum mereka diganti pada masa jabatan berikutnya,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami, membuka rapat. 

Dalam rapat ini, diharapkan ada pendalaman materi perubahan, masukan dari para pemeriksa paten, dan para Pimpinan Tinggi DJKI terkait RUU Paten agar siap diajukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dalam waktu dekat. Poin-poin perubahan RUU Paten cukup banyak, terdapat 24 poin yang meliputi definisi invensi, batas waktu publikasi, pengaturan mengenai sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, sampai Komisi Banding Paten/ prosedur banding. 

“Saya minta perubahan yang kita buat diberikan keterangan pasal lama dan pasal barunya. Kemudian, disesuaikan juga dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tambah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen. 

Selanjutnya Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dan Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti juga menambahkan kebutuhan keterangan perbandingan perubahan dengan hukum atau perjanjian paten luar negeri serta praktik lapangan agar para pengguna merasakan kenyamanan dalam proses pendaftaran paten dan menggunakan haknya. Naskah perubahan RUU sebelumnya sudah melalui penelitian ilmiah dan dituangkan dalam naskah akademik. 

Sebagai informasi, RUU Paten telah diajukan DJKI sejak 2020 silam untuk mengakomodir perubahan zaman dan juga perjanjian internasional yang baru diratifikasi. Saat ini, proses RUU Paten sudah masuk ke program legislasi nasional (PROLEGNAS) 2024. 

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya