Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor DJKI, Kuningan pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan ini membahas hasil reviu 2024 Special 301 Report dan 2024 Review Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait pelanggaran kekayaan intelektual bidang Hak Cipta dan Merek.
"Rapat ini membahas hasil reviu dan pertanyaan dari USTR terkait barang palsu dan status Priority Watch List (PWL). Untuk itu, kita perlu berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut dan membahas aturan yang sudah ada terkait reviu tersebut," jelas Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian.
Sebagai informasi, PWL adalah daftar yang dikeluarkan oleh USTR untuk sejumlah negara terkait efektivitas pelindungan dan penegakan hukum (KI) terhadap mitra dagang Amerika Serikat di dunia.
Arie menjelaskan bahwa saat ini DJKI telah menginventarisasi sejumlah isu yang disorot oleh USTR. seperti penjualan barang palsu di toko online maupun di toko fisik. Selain itu, pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek di Indonesia. Karena Indonesia dianggap sebagai salah satu negara dengan sumber utama penjualan barang palsu dengan penegakkan hukum yang belum berjalan optimal di Indonesia.
“Tindak lanjut usulan rapat ini akan dibawa ke pembahasan tingkat Menteri dan Kementerian Koordinator untuk penentuan tugas dari masing masing Kementerian terkait laporan USTR ini serta digagas pembentukan sekretariat bersama dan sistem informasi penegakan hukum satu pintu untuk pengumpulan hasil kinerja dari seluruh anggota Satgas Ops”, tutup Arie.
Beberapa capaian DJKI dalam bidang penegakkan hukum bidang KI adalah dengan gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha sebagai langkah untuk menghindari terjadinya pelanggaran KI serta memberikan sertifikasi anti barang palsu kepada tenant yang menjual produk sendiri dan asli di Mall ITC Mangga Dua.
DJKI sebagai leading sector dalam penegakan hukum KI di Indonesia berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor. Langkah ini diharapkan mampu membangun ekosistem pelindungan KI yang lebih solid dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam pertemuan, yaitu perwakilan dari Kementerian Koordinator Hukum, Imigrasi Pemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia; perwakilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, perwakilan dari Kementerian Perdagangan, dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (DMS/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.
Senin, 16 Juni 2025
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025