Jakarta - Sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) di Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki beberapa kewajiban, salah satunya memfasilitasi pembentukan organisasi profesi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) bahwa pembentukan organisasi profesi dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Oleh sebab itu, guna meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional di Bidang KI melalui organisasi profesi, DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan JF di Lingkungan DJKI pada Senin, 7 Oktober 2024, di Hilton Garden Inn Taman Palem, Jakarta.
“Sebagaimana yang diketahui, DJKI merupakan instansi pembina dan pengguna JF Tertentu (JFT) di Bidang KI, yaitu Pemeriksa Merek, Paten, Desain Industri, dan Analis KI. Walaupun DJKI juga menggunakan JFT lainnya, khusus pada kesempatan kali ini, kita akan membahas terkait JF di Bidang KI,” ucap Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto dalam sambutannya.
Dia menyampaikan bahwa JF Pemeriksa sudah ada sejak tahun 1992. Di mana pada saat itu, jabatan-jabatan tersebut baru dibentuk peraturan yang mengatur terkait angka kredit dan kode etik profesi.
“Memang pada dasarnya, kegiatan-kegiatan yang berbau profesional harus memiliki organisasi profesinya. Oleh sebab itu, demi melindungi kepentingan publik dan profesionalisme, serta untuk pengembangan kompetensi, digelarlah kegiatan ini,” tutur Anggoro.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Idris Yushardy menyampaikan bahwa organisasi profesi merupakan perkumpulan orang-orang yang memiliki keahlian dan profesi yang sama, yang didirikan dan diurus untuk mengembangkan profesionalisme dan mencapai tujuan bersama.
”Organisasi profesi memiliki beberapa peran, yaitu mengembangkan profesionalisme dan etika profesi, membina kode etik dan kode perilaku profesi, melindungi kepentingan publik dan etika profesi, menerapkan standar pelatihan dan etika profesi serta memberikan sertifikasi profesional,” jelas Idris.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun peraturan pelaksanaan pembinaan JF Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis KI, khususnya terkait pembentukan organisasi profesi JF di Bidang KI.
“Oleh sebab itu, pembentukan organisasi profesi JF di Bidang KI ini diharapkan dapat sejalan dengan tujuan utama DJKI, yakni untuk menjadi World Class IP Office,” pungkas Idris.
Sebagai informasi, kegiatan yang gelar selama lima hari ini, dari tanggal 7 s.d. 11 Oktober 2024, dihadiri 100 peserta, di antaranya perwakilan dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Ikatan Profesi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Asosiasi Profesi JF Analis SDM Aparatur, Badan Kepegawaian Negara, Para Pemeriksa, JF Analis KI, dan Perwakilan dari Sekretariat DJKI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.
Kamis, 19 Februari 2026
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026