DJKI Gelar Penyelarasan SOP dan Validasi Data Demi Peningkatan Pelayanan Publik Paten

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki peranan penting sebagai suatu organisasi yang menjadi pintu gerbang inovasi bagi para inventor untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Dalam hal ini DJKI terus berupaya untuk meningkatkan kinerja, khususnya di bidang paten dengan cara melakukan penyelarasan standar operasional prosedur (SOP) agar dapat memberikan pelayanan publik yang akuntabel, transparan dan tepat waktu.

Selain itu, juga perlunya melakukan validasi ajuan paten yang belum terklasifikasi agar dapat menghasilkan data paten yang telah terklasifikasi sehingga dapat dilakukan proses menuju tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Agar hal tersebut dapat terselenggara dengan baik DJKI menggelar kegiatan Penyelarasan SOP Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) dan Validasi Data Klasifikasi Paten pada hari Rabu, 02 November 2022 di Hotel 1O1 Surya Kencana Bogor.

Direktur Paten, DTLST, dan (RD) Yasmon mengatakan dalam sambutannya bahwa Direktorat Paten memiliki panduan dan standar SOP yang menjadi acuan untuk mengukur tugas dan kewajiban yang dilaksanakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau belum.

Menurut Yasmon apabila melaksanakan tugas dan kegiatan tanpa ada standar atau panduan tentunya akan membuat pekerjaan menjadi tidak optimal, akhirnya kualitas pekerjaan tidak terukur dengan baik dan banyak hal lagi yang bisa terjadi karena tidak memiliki  SOP yang jelas.

“Berkaitan dengan hal itu Direktorat Paten sudah menyusun SOP sejak beberapa tahun lalu yang mana terakhir penyusunan sekitar tahun 2019. Dulu kita membuat SOP dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dokumen dalam rangka reformasi birokrasi namun seiring berjalanya waktu terdapat perubahan dalam pelaksanaan tugas yang sebelumnya penerimaan permohonan paten itu secara manual dengan pemohon datang ke loket  semenjak adanya pandemi 3 tahun terakhir ini tentu saja berubah menjadi sistem online,” kata Yasmon.

Yasmon beranggapan bahwa kondisi saat ini  harus disikapi dengan baik dengan cara meninjau kembali SOP yang  pernah dibuat Direktorat Paten. Selanjutnya juga mempertimbangkan apakah SOP yang sudah pernah dibuat masih relevan dengan pelaksanaan tugas pada saat ini, tetapi jika sudah tidak relevan lagi maka harus diperbarui.

“Penyusunan SOP ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam keputusan MENPAN No 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik yaitu Terdapat kejelasan persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, kepastian waktu penyelesaian, dan kemudahan akses,”ucap Yasmon.

“SOP ini bukan hanya sekedar dokumen yang kemudian kita buat untuk melengkapi persyaratan reformasi birokrasi namun pada kenyataannya tidak pernah kita ikuti, SOP yang kita susun hari ini harus benar benar dapat kita terapkan pada tugas dan kewajiban kita sehari-hari,” lanjut Yasmon.

Yasmon berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memperbaiki kinerja organisasi,  melakukan penataan serta penguatan baik secara sistem maupun mekanisme kerja dan melakukan penyelarasan terhadap proses bisnis yang saat ini digunakan yang akan menjadi acuan bagi para pegawai sehingga dapat berimbas pada peningkatan pelayanan publik.

Sebagai informasi, peserta kegiatan ini berjumlah 50 orang peserta yang terdiri dari Koordinator, Sub Koordinator, Pemeriksa Paten Muda dan Pertama dan Pegawai di lingkungan Direktorat Paten, DTLST dan RD serta 5  orang narasumber yang terdiri dari Konsultan SOP dan Konsultan IT. (HAB/DAW)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya