Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan besaran angka kredit bagi Jabatan Fungsional (JF) Analis Kekayaan Intelektual (KI). Penetapan ini akan digunakan sebagai dasar pemberian angka kredit perdana pada JF terbaru DJKI ini. Dilatarbelakangi oleh hal tersebut, DJKI menggelar kegiatan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa, 27 November 2023.
Pasca dijalankannya penyesuaian jabatan melalui uji kompetensi pada tanggal 20 dan 21 November 2023 yang lalu, DJKI telah mendapatkan daftar nama pegawai yang lulus dan akan diangkat ke dalam JF Analis KI. “Sebagai tindak lanjut berdasarkan peraturan yang berlaku, maka perlu dilakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi sebelum 31 Desember 2023,” jelas Cumarya Koordinator Kepegawaian DJKI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022, jabatan fungsional Analis Kekayaan Intelektual merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang KI.
Analisis dan evaluasi yang dilakukan meliputi perencanaan layanan KI, pengelolaan permohonan layanan KI, pemberdayaan KI, penyelesaian sengketa KI, evaluasi dan pemantauan layanan KI, dan rekomendasi tindak lanjut layanan KI.
DJKI berharap dengan adanya kegiatan ini besaran angka kredit JF Analis KI dapat ditetapkan dengan baik dan proporsional. Keberadaan JF Analis KI akan mendorong penerapan core values PNS BerAKHLAK di DJKI serta dapat meningkatkan pelayanan publik dan mendukung tercapainya DJKI menjadi kantor KI berkelas dunia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026