DJKI Gelar Master Training Program terkait Penegakan Kekayaan Intelektual di Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) menyelenggarakan kegiatan Master Training Program dengan tema “Intellectual Property (IP) and Enforcement” di Ruangan Rapat Lantai 8, Gedung DJKI, pada 6 s.d. 7 Juni 2024.

Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama DJKI-WIPO dalam rangka pelaksanaan edukasi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia melalui Pusat Pelatihan Kekayaan Intelektual Nasional (Indonesian IP Academy).

Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri Marchienda Werdany menjelaskan bahwa Master Training Program ini merupakan kegiatan perdana yang melibatkan peserta dari eksternal DJKI dan merupakan percontohan dalam pelaksanaan program edukasi KI Nasional.

“Pemberian pelatihan singkat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta yang merupakan anggota dari Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penegakan Hukum KI atau IP Task Force,” jelas Marchienda.

“Harapannya, sebagai salah satu implementasi awal Indonesia IP Academy, kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan kepada target audiens mengenai isu-isu terkini penegakan KI di Indonesia dan mengembangkan keterampilan untuk mendeteksi pemalsuan dan pembajakan serta menanggulangi pelanggaran online di Indonesia,” lanjutnya.

Kegiatan ini terdiri dari enam sesi sesuai topik materi yang akan disampaikan oleh beberapa narasumber, baik dari DJKI dan instansi lainnya, yang berkompeten di bidangnya. Candra Darusman selaku Konsultan WIPO Nasional yang turut hadir sebagai narasumber menjelaskan materi terkait IP and Enforcement, khususnya di bidang hak cipta.

“Salah satu tugas utama WIPO adalah menyelenggarakan konferensi diplomatik yang menghasilkan perjanjian yang diterapkan oleh seluruh anggota WIPO termasuk Indonesia dengan menerapkan prinsip minimum protection. Salah satu perjanjian yang dihasilkan adalah Berne Convention yang merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta,” tutur Candra.

Contohnya, pada Berne Convention pelindungan karya cipta berlaku seumur hidup pencipta sampai 50 tahun setelah pencipta meninggal yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di mana pelindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta plus 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

“UU Nomor 28 Tahun 2014 inilah yang digunakan untuk melindungi hak cipta yang dimiliki oleh pencipta maupun pemegang hak cipta di Indonesia,” pungkas Candra.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari DJKI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Di tahun 2024 ini, pelaksanaan Master Training Program rencananya akan digelar dua kali, di mana kegiatan kedua akan dilaksanakan pada Bulan November 2024 dengan Tema IP and Geographical Indications (GIs).(Yun/Sas)

 



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya