DJKI Gelar Konsultasi Teknis Spesifikasi Permohonan Desain Industri untuk Perguruan Tinggi dan Industri di Bali

Bali - Sektor industri merupakan hal penting dari pembangunan ekonomi yang merefleksikan kemajuan dunia perdagangan, oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan konsultasi teknis terkait Spesifikasi Permohonan Desain Industri untuk Perguruan Tinggi dan Industri pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2021 di The Trans Resort, Bali. 

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin menjelaskan bahwa desain industri yang bagus harus memberikan sebuah nilai tambah terhadap suatu produk. Menurut penelitian, dari seluruh kegiatan penginderaan manusia, 80% adalah penginderaan melalui penglihatan atau kasat mata.


“Tampilan produk melalui suatu desain industri memiliki potensi besar untuk menarik minat konsumen dan akan berperan besar dalam keberlangsungan hidup suatu produk di pasar, sekaligus berdampak secara ekonomi kepada desainernya,” kata Syarifuddin, Rabu, (06/10/2021).


Ia berpendapat bahwa sebagai negara sedang mengarah ke negara industri, Indonesia harus mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) terutama industri kerajinan tangan dan rumah tangga untuk memanfaatkan sistem pelindungan desain industri agar eksistensi desain industri dapat bertahan di pasar nasional, dan menembus pasar internasional.


“Satu prinsip yang harus ada dan perlu ditanamkan dalam setiap elemen bangsa yaitu, bahwa kita harus menempatkan KI di pintu masuk negara Indonesia sehingga negeri kita bisa maju,” tandasnya.


Syarifuddin berharap masyarakat dapat terus berkreasi, berkarya dan berinovasi sembari memahami pentingnya pelindungan desain industri dengan mendaftarkan permohonannya, kemudian menjaga kualitasnya dan mengembangkannya agar memiliki nilai ekonomi tinggi.


“DJKI terus berusaha untuk melakukan peningkatan pelayanan untuk melindungi hasil olah pikir manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya menghasilkan suatu proses atau produk barang atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri dan mempunyai nilai ekonomi,” tutup Syarifuddin.


Pada kesempatan yang sama, DJKI juga menyerahankan sertifikat desain industri kepada 3 (tiga) orang pelaku usaha yang telah mendaftarkan produk desain industrinya.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh Constantinus Kristomo selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, beberapa perwakilan dari perguruan tinggi dan IKM di Bali.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.

Senin, 16 Juni 2025

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya