DJKI Gelar Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Hak Cipta Secara Online

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menggelar kegiatan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Hak Cipta Secara Online pada 13 s.d. 15 Juni 2022 di Hotel Le Meridien, Jakarta. 

Kegiatan ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan publik agar DJKI dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) serta Ombudsman Republik Indonesia sebagai narasumber.

Membuka sambutannya, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menjelaskan pentingnya SOP dalam pelaksanaan pelayanan publik. 

“Peranan SOP berkaitan dengan pelayanan publik. Pelayanan publik memerlukan suatu standar yang baku sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat di dalam pelaksanaan peraturan pelayanan,” ujar Agung.



Sementara itu, narasumber Istyadi Insani, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB menjelaskan bahwa SOP merupakan petunjuk tertulis yang menggambarkan dengan tepat tahapan pelaksanaan tugas/pekerjaan/kegiatan. SOP pada hakikatnya suatu cara untuk menghindari miskomunikasi, konflik dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan pada suatu instansi.

“SOP Pelayanan harus dipublikasikan. Sebaiknya, SOP Pelayanan dibuat dalam bentuk flowchart atau format grafik (Annotated Picture) untuk memudahkan bagi pemohon pelayanan,” tambah Istyadi.



Peningkatan kualitas pelayanan publik mutlak diperlukan mengingat kondisi sosial masyarakat yang semakin baik sehingga mampu merespon setiap kebutuhan dalam pelayanan publik melalui gerakan maupun tuntutan dalam media cetak dan elektronik.

Agung berharap melalui kegiatan evaluasi ini, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dapat menyempurnakan standar pelayanan sehingga mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan DJKI. (yun/kad)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya