Denpasar - Sebagai salah satu rangkaian kegiatan Festival Karya Cipta Anak Negeri yang menjadi penanda penutupan tahun hak cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Creative Talks Fotografi bersama Perhimpunan Fotografer Bali pada Sabtu, 29 Oktober 2022 di Gedung Kesir Arnawa, Werdhi Budaya Art Center, Bali.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra secara khusus karya cipta fotografi di tanah air.
Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI Agung Damar Sasongko menjelaskan bahwa saat ini kekayaan intelektual khususnya karya fotografi banyak dimanfaatkan secara tidak baik oleh oknum yang ingin meraup keuntungan secara instan dari karya cipta orang lain, terutama di media sosial.
“Oleh karena itu kami dalam agenda ini ingin menjelaskan dan mendetailkan beberapa batasan yang melekat dalam pelindungan dan pemanfaatan karya cipta fotografi agar tingkat pelanggaran di kemudian hari dapat berkurang,” ungkap Agung.
Selanjutnya Agung menambahkan bahwa pada kekayaan intelektual karya cipta, hak moral melekat secara abadi.
“Oleh karena itu, pencipta dalam hal ini fotografer harus memperhatikan rekam jejak ciptaannya untuk membuktikan bahwa karyanya orisinil dan yang pertama dipublikasikan,” tambah Agung.
Dalam kesempatan yang sama, I Made Bayu Pramana selaku Penasehat Perhimpunan Fotografer Bali menekankan bahwa dalam menggunakan karya cipta orang lain, fotografer dan pelaku seni lainnya wajib memperhatikan etika.
“Jika ingin menggunakan karya yang sudah ada dan melakukan pembaruan lalu memperbanyak karya fotografi tersebut baik secara cetak maupun online harus mendapatkan izin penciptanya terlebih dahulu terutama untuk kepentingan komersial,” ujar Made.
Made mengungkapkan bahwa proses edukasi tentang kekayaan intelektual ini perlu proses yang panjang.
“Kegiatan ini harus terjadi secara kontinu dan saya harap teman fotografer juga harus memperhatikan attitude yang baik untuk meminta izin dalam penggunaan hasil karya orang lain,” pungkas Made.
Seorang pengunjung yang juga anggota perhimpunan fotografer Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia, Kim mengungkapkan antusiasmenya tentang dalam mengikuti talkshow fotografi pada kesempatan kali ini.
“Yang paling membekas dalam pikiran saya adalah bahwa segala sesuatu yang kita buat mengandung hak cipta. Oleh karena itu, kita tidak boleh asal mencatut karya orang lain serta tidak boleh sembarangan mengambil gambar di tempat yang tidak diizinkan,” kata Kim.
Ia berharap dirinya dapat belajar lebih banyak lagi tentang hak cipta dan fotografi agar pelanggaran dalam bidang ini dapat berkurang.
Ia juga berpesan kepada seluruh pegiat seni lainnya untuk berhati-hati dalam mendokumentasikan sesuatu,serta lebih teliti dalam membagikan ulang konten foto orang lain di era digital ini.(AMO/SYL)
Indonesia perkenalkan Proposal Indonesia kepada anggota ASEAN pada pertemuan ke-78 AWGIPC yang berlangsung pada 6 - 10 April 2026 di Bali. Proposal ini menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan industri kreatif global.
Senin, 6 April 2026
Indonesia memaparkan kebijakan strategis di bidang kekayaan intelektual (KI) dalam rangkaian pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation di Padma Hotel Legian, Bali. Fokus utama yang diangkat pada paparan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum adalah percepatan komersialisasi paten nasional melalui kolaborasi lintas sektor.
Senin, 6 April 2026
Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan royalti musik di era digital bagi kawasan Asia Tenggara melalui Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung pada 6 - 10 April 2026 di Bali. Sebagai tuan rumah, Indonesia memanfaatkan forum strategis ini untuk mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang lebih adil dan berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi digital.
Senin, 6 April 2026
Senin, 6 April 2026
Senin, 6 April 2026
Senin, 6 April 2026