Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Manajerial, Sosial, dan Kultural Gelombang ke-4 pada Kamis, 14 Maret 2024 di Avenzel Hotel and Convention Cibubur, Jawa Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi manajerial dan sosial-kultural Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan level kompetensi jabatan, sehingga kedepannya dapat berimplikasi pada peningkatan pelayanan pemangku kepentingan.
Kompetensi manajerial sendiri merupakan kemampuan yang dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Bersamaan dengan itu, penting juga untuk memiliki kompetensi sosial kultural.
Kompetensi sosial kultural merupakan kemampuan yang dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatannya.
“Setiap ASN diharuskan memiliki kompetensi sesuai dengan leveling jabatan saat ini dan memiliki kompetensi sejenjang lebih tinggi jika ingin menduduki jabatan pada jenjang selanjutnya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN,” ujar Cumarya selaku Ketua Pokja Pengelolaan SDM.
Bimbingan Teknis ini juga bertujuan untuk mempersiapkan pegawai di lingkungan DJKI dalam pemetaan kompetensi yang berhubungan dengan manajemen talenta, dimana dalam manajemen talenta terdapat bagan yang terdiri dari 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan tingkatan potensial dan kinerja setiap ASN.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan seluruh peserta mampu membangun profesionalitas dalam bekerja sehingga memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan cita-cita Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjadi “World Class IP Office”.
Di pekarangan rumah warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi tempo dulu, durian dengan daging berwarna merah kerap dipandang sebagai keanehan. Warnanya tak lazim dan aromanya yang menyengat memunculkan rasa takut karena dianggap beracun. Bahkan tak sedikit pohon Durian Merah yang akhirnya ditebang sebelum sempat dikenal lebih jauh.
Sabtu, 31 Januari 2026
Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.
Kamis, 29 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026