DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Jakarta - Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

“Terdapat hak inklusif dalam KIK karena mengikutsertakan orang lain atau komunitas lain yang berniat baik dalam melestarikannya dan memegang hak tersebut secara bersama–sama,” ujar Kepala Pusat Studi Hukum Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Miranda Risang Ayu Palar.

Hal tersebut disampaikannya pada rapat audiensi Pusat Studi Regulasi dan Aplikasi KI Fakultas Hukum UNPAD dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 10 Januari 2024 di Ruang Rapat Direktur Jenderal KI. 

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan kerja sama lebih lanjut dalam hal pemanfaatan nilai KIK. Adapun nilai KIK sendiri terbagi menjadi dua yaitu nilai ekonomi dan non ekonomi.

KIK yang memiliki nilai ekonomi bersifat komodikatif seperti halnya kerajinan tangan yang menjadi ciri khas kelompok masyarakat tertentu yang sudah dikemas dengan baik sehingga memiliki nilai jual.

Adapun yang non-komodikatif biasanya bersifat magis religius yang dianut oleh kelompok masyarakat tertentu seperti Ritual Rambu Solo milik masyarakat Toraja Sulawesi Selatan sehingga memiliki nilai moral dan identitas suatu kelompok. 

Pemanfaatan nilai KI baik yang bersifat ekonomi dan non ekonomi merupakan hal penting sehingga diperlukan kolaborasi yang baik antara DJKI, UNPAD serta Kementerian dan Lembaga dalam menyusun mekanisme permohonan peroleh izin pemanfaatan KIK. 

“KIK milik Indonesia sangat berpotensi untuk mendunia sehingga perlu implementasi pemanfaatan KIK yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK,” kata Direktur Jenderal KI Min Usihen. 

Kedepannya, DJKI akan memperkuat database KIK sehingga mampu membangun mekanisme permohonan persetujuan pemanfaatan KIK secara daring terintegrasi. Dengan demikian Min berharap agar koordinasi antara DJKI dan UNPAD terus berlanjut sehingga pemanfaatan KIK di Indonesia dapat dilakukan dengan maksimal (CAN/AMH).



LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya