KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

 

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan untuk menerima klaim 1 sampai dengan klaim 13 permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten dengan Nomor Registrasi 27/KBP/X/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00201906257 yang berjudul Sinyal Referensi MIMO Uplink dan Skema Transmisi Data sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini. 

“Majelis menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 13 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Hotman.

Selanjutnya, lingkup invensi sesuai dengan Klaim 1 sampai dengan Klaim 13 dinilai tidak memperluas lingkup invensi saat pertama kali diajukan, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

Sementara itu, pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Adril Husni Menyampaikan, telah menerima klaim 1 sampai dengan klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 28/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202106957 dengan judul Seleksi Transformasi Implisit dalam Pengkodean Video sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.

“Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Adril.

Lebih lanjut Adril menjelaskan bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 28/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202106957 dengan judul Seleksi Transformasi Implisit dalam Pengkodean Video terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kompetensi Pemeriksa Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.

Selasa, 15 September 2026

Komisi Banding Paten Terima Dua Permohonan Banding Qualcomm Incorporated

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.

Selasa, 15 September 2026

DJKI Lantik Pranata Keuangan APBN Terampil

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terampil di Kantor DJKI, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W.

Senin, 14 September 2026

Selengkapnya