Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan the Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menggelar kegiatan Workshop for Intellectual Property (IP) Enforcement bagi pegawai di lingkungan DJKI, khususnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, maupun anggota dari Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan (KI) Intelektual pada Kamis, 7 November 2024, di Kedutaan Besar Denmark, Jakarta Selatan.
Workshop ini merupakan salah satu implementasi dari ruang lingkup kerja sama yang disepakati di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) atau capacity building berupa diskusi dan berbagi praktik terbaik mengenai penegakan hukum atas tindak pidana atau kejahatan di bidang KI.
Pada kesempatan ini, Ketua Tim Kerja Pengaduan DJKI Budi Hadisetyono menyampaikan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, selaku pengemban tugas dan fungsi serta kewenangan di bidang penegakan hukum KI, menyambut baik kerja sama yang terjalin dan berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi para peserta.
“Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana KI yang dimiliki DJKI berangkat dari perintah undang-undang (UU), di mana penyidikan tindak pidana KI juga dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelas Budi.
“Oleh sebab itu, kita harus mengoptimalkan kewenangan ini sebagai bagian dari pelindungan KI yang konkret bagi para pemilik atau pemegang KI yang sudah terdaftar atau tercatat di Indonesia,” lanjutnya.
Ada beberapa kewenangan dalam upaya penyidikan, antara lain penerimaan laporan, pemeriksaan terhadap orang, penggeledahan, penyitaan, permintaan bantuan untuk melakukan penangkapan, penahanan, hingga pemberkasan perkara untuk selanjutnya diserahkan guna penuntutan di persidangan.
“Saat ini, pelanggaran KI, khususnya terkait dengan peredaran barang yang melanggar KI, banyak ditemukan, tidak hanya secara offline tetapi juga secara online seperti di e-commerce. Mungkin memang benar, perdagangan secara online memudahkan para konsumen untuk membeli berbagai kebutuhan, tetapi di satu sisi juga membuka kemungkinan dalam hal peredaran barang yang tidak original dan merugikan para konsumen,” ucap Budi.
Oleh sebab itu, dengan kegiatan ini Budi berharap para peserta mendapatkan wawasan dan perspektif baru dalam penegakan hukum KI. Dia juga berharap workshop ini dapat menjadi langkah untuk merumuskan strategi dalam meminimalisir peredaran produk yang melanggar KI.
“Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dukungan seluruh pihak dalam menyukseskan implementasi Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah terjalin antara DJKI dan DKPTO. Semoga dengan kerja sama ini dapat membawa Indonesia sebagai negara yang memiliki komitmen dan hasil nyata dalam memberikan perlindungan KI, baik di tingkat lokal maupun global,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut, Ahli KI dari DKPTO Kenneth Wright memberikan materi terkait dengan penegakan hukum KI dan serta berbagi praktik terbaik dalam penegakan KI di negaranya. Tidak hanya itu, perwakilan dari DJKI juga menyampaikan terkait dengan pelaksanaan penegakan hukum KI di Indonesia. Di sisi yang sama, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia juga menyampaikan terkait dengan proses penegakan hukum KI di dunia digital.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026