Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya DJKI dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan Usaha UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kota Depok pada 30 Juni 2025.
Bertempat di Aula Gedung Dibaleka Kota Depok, kegiatan ini diinisiasi guna meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai legalitas usaha, perizinan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek Ranie Utami Ronie menyampaikan dalam paparannya pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM.
"Pendaftaran merek bukanlah sekadar formalitas, melainkan investasi penting bagi masa depan UMKM. Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas atas suatu produk barang atau jasa yang membedakannya dari pesaing, tetapi juga berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen," ujar Ranie.
Ranie melanjutkan bahwa dengan mendaftarkan merek, para pelaku UMKM akan mendapatkan kepastian pelindungan hukum, sehingga memiliki proteksi agar terhindar dari pemalsuan dan penyalahgunaan dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dan satu hal lagi yang penting untuk diingat Bapak dan Ibu, bahwa adanya pendaftaran merek itu menggunakan prinsip first to file. Siapa yang mengajukan lebih dahulu, maka Dia lah yang berpeluang besar mendapatkan hak atas mereknya. Untuk itulah sebaiknya kita semua tidak menunda-nunda lagi dalam mengajukan permohonan merek,” tambahnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, DJKI juga membuka stan layanan konsultasi. Salah satu peserta Mohammad Denny Rachmat Ramadhan menyampaikan apresiasi positifnya atas sosialisasi dan dibukanya stan layanan oleh DJKI.
“Saya sebagai pemohon merasa sangat terbantu dengan adanya fasilitas ini. Banyak informasi yang semakin membuka pemahaman saya akan pentingnya pendaftaran merek, termasuk pemahaman bahwa mengecek database merek di website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) adalah hal yang penting untuk meminimalisir peluang ditolaknya merek yang diajukan,” ucap Denny.
DJKI terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya dalam hal pendaftaran merek. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk mempermudah dan mendorong UMKM mendaftarkan merek mereka, memastikan produk-produk lokal memiliki perlindungan hukum dan mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
Salah satu inovasi utama DJKI adalah pelayanan berbasis daring. Dengan hadirnya layanan permohonan pendaftaran merek secara daring, para pelaku UMKM kini dapat mendaftarkan mereknya tanpa terkendala ruang dan waktu, menjadikan prosesnya lebih efisien dan mudah diakses dari mana saja.
Selain itu, DJKI juga memberikan keringanan biaya yang signifikan. Dengan melampirkan surat rekomendasi UMKM sesuai ketentuan yang telah ditetapkan DJKI, para pelaku UMKM hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 500.000 per kelas untuk pendaftaran merek. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial UMKM dan mendorong lebih banyak pendaftaran.
Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan KI, DJKI gencar melakukan sosialisasi dan edukasi masif ke berbagai daerah. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait, memastikan informasi mengenai KI tersebar luas dan mudah dipahami oleh para pelaku UMKM.
Tak hanya itu, DJKI juga memfasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi kelompok UMKM dengan karakteristik produk yang sama. Skema ini memungkinkan pendaftaran merek menjadi lebih efisien dan ekonomis bagi komunitas UMKM. DJKI juga secara aktif menyediakan berbagai kanal informasi dan bantuan teknis bagi UMKM yang ingin mendaftarkan merek, baik secara daring maupun luring.
Partisipasi aktif DJKI dalam berbagai kegiatan dan implementasi kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak kesadaran pelaku UMKM, akan pentingnya pendaftaran merek. Dengan demikian, UMKM dapat lebih berdaya saing dan terus berkembang, tidak hanya di pasar nasional tetapi juga merambah pasar global.
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025
Selasa, 1 Juli 2025
Selasa, 1 Juli 2025
Selasa, 1 Juli 2025