Yogyakarta - Peran kekayaan intelektual (KI), khususnya di bidang paten bagi pelaku industri, Perguruan Tinggi dan Litbang menjadi kebutuhan primer dan penting di era persaingan bebas pasar global saat ini, karenanya Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan Workshop Penyelesaian Substantif Paten pada hari Selasa, 4 s.d 6 Juli 2023 di hotel 101 Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan Perguruan Tinggi terkait pemahaman KI yang berfokus pada permohonan paten serta membantu pemohon paten untuk membuat dokumen permohonan paten tersusun dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa semua lapisan masyarakat, mulai dari kaum pelajar, mahasiswa, hingga pegiat ekonomi perlu mengetahui pentingnya pelindungan KI.
“Yang dapat diperoleh dari mengajukan pendaftaran permohonan KI adalah manfaat ekonominya bagi pemilik hak KI maupun pelaku usaha dan perguruan tinggi yang lain serta mencegah terjadinya klaim oleh pihak lain,” kata Agung.
Agung menjelaskan bahwa dalam sistem perlindungan KI di Indonesia saat ini masih terdapat beberapa permasalahan.
“Yang menjadi concern kita saat ini adalah Kurangnya pemahaman KI dari masyarakat, perlunya diadakan kegiatan sosialisasi, edukasi, promosi, advokasi penyebaran informasi, serta Rendahnya Law Enforcement atau Penegakan Hukum di bidang KI dikarenakan sifatnya adalah Delik aduan, hal inilah yang harus dapat kita atasi,” ucap Agung.
Selain permasalahan tersebut, yang menjadi fokus dalam Perguruan Tinggi di DIY adalah banyaknya Perguruan Tinggi yang menghasilkan karya intelektual, namun sebatas hanya memenuhi untuk keperluan angka kredit dan akreditasi kampus yang mestinya hal ini perlu mendapat pelindungan Hukum.
“Misalnya melalui pendaftaran paten, diharapkan dengan adanya Komersialisasi akan berdampak pada munculnya inovasi-inovasi yang semakin kompetitif. Hal ini akan berkontribusi pada perkembangan perekonomian Nasional maupun lnternasional,”ungkap Agung.
Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan zaman, salah satu langkah penting yang dilakukan adalah dengan komersialisasi KI dan mendorong pelindungan KI.
Menurut data dari Kanwil Kemenkumham DIY, pengajuan permohonan paten dalam negeri semakin bertambah setiap tahunnya.
Data pemohon paten di DIY sendiri pada tahun 2022 sebanyak 362 permohonan. Kenaikan secara nasional yang cukup signifikan ini menunjukan bahwa keberadaan sistem paten, manfaat dan pentingnya pelindungan invensi semakin meningkat di tanah air.
“Saat ini para peneliti, dosen dan inventor saling berpacu untuk terus menghasilkan invensi yang dapat memberikan manfaat dan dapat di komersialisasi,” pungkas Agung.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Slamet Riyadi menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Workshop ke enam di tahun 2023.
“Sebelumnya kegiatan ini sudah dilaksanakan di Kantor Wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Lampung, serta di beberapa daerah lainnya seperti Jawa Barat dan nantinya juga akan dilaksanakan di daerah Padang, Sumatera Barat,” jelas Slamet.
Sebagai Informasi, kegiatan ini diikuti oleh 50 orang yang terdiri dari Sentra KI / LPPM dan para pelaku usaha di Yogyakarya. Selain terselesaikannya pemeriksaaan substantif tahap akhir sebanyak 35 dokumen, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan 4 Sertifikat yang diberikan kepada Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Ahmad Dahlan serta 2 Universitas Gajah Mada.
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025